BERITA PILIHAN

Mendagri: Paslon yang Pakai Isu Sara Bisa Didiskualifikasi

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo (Foto: Humas Kemendagri)

LAGALIGOPOS.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mendiskualifikasi pasangan calon (Paslon) di Pilkada serentak 2018 yang mengkampanyekan isu SARA dan ujaran kebencian.

“Saya tegas soal ini, kalau ada pasangan calon yang membuat isu sara, ujaran kebenciaan dan fitnah harus didiskualifikasi dari pesta demokrasi tersebut. KPU dan Bawaslu harus tegas,” kata Tjahjo dalam pembukaan Pekan Kerja Nyata Revolusi Mental di Stadion Manahan Surakarta, Jumat (25/8/2017).

Tjahjo mengatakan itu bisa dilakukan karena otoritas Undang-undang sudah diberikan kepada KPU dan Bawaslu. “Saya berharap Pilkada serentak dan Pilpres mendatang berlangsung sukses, dan aman,” ujarnya.

Tjahjo juga mengimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak menyebar atau mengirim berita-berita yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

“Saya terus mengingatkan secara pelan-pelan kepada seluruh ASN, apalagi ada Undang-undang IT. Dan banyak memang mereka tidak paham dengan UU IT,” ujarnya.

Tjahjo memuji langkah polisi yang mampu membongkar jaringan atau sindikat ujaran kebencian. “Ada 800 ribu konten yang isinya membahas isu agama, memecah belah, membuat fitnah kepada Presiden Jokowi baik orang perorang maupun yang menyangkut partai politik dan Pilkada,” tegasnya.

Diketahui Indonesia akan mengadakan dua perhelatan besar yaitu Pilkada serentak 2018 dan Pileg, Pilpres 2019. Untuk pilkada serentak, KPU sudah menetapkan tanggal pencoblosan yaitu pada tanggal 27 Juni 2018. Untuk tahapan Pilkada serentak 2018 akan dimulai 10 bulan sebelum hari pencoblosan. Itu berarti tahapan dimulai Agustus 2017.

Pilkada serentak tahun 2018 akan lebih besar daripada Pilkada sebelumnya. Sebanyak 171 daerah akan berpartisipasi pada ajang pemilihan kepala daerah tahun depan. Dari 171 daerah tersebut, ada 17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten yang akan menyelenggarakan Pilkada.

Sumber: kemendagri.go.id

2 Comments

2 Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top