PALOPO, LAGALIGOPOS.COM – Panwaslu Kabupaten Luwu menggelar Bimtek alat kerja pengawasan tahapan kampanye pada Pilkada serentak 2018 dengan melibatkan seluruh anggota Panwascam se Kabupaten Luwu di Hotel Mulia Indah Palopo, Jumat (4/5/2018).
Kaharuddin, Komisioner Panwaslu Kabupaten Luwu Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, menjelaskan ada hal-hal penting yang perlu dipahami dan diperhatikan oleh setiap anggota Panwascam dan PPL dalam menjalankan tugas pengawasan selama kampanye.
“Pokok utama yang harus diperhatikan sebagai Pengawas Pemilihan adalah pertama tetap menjaga netralitas sebagai basis utama menjaga kepercayaan Publik,” ujar Kaharuddin.
“Kedua, panwas kecamatan selain tetap melakukan penindakan juga harus melakukan tindakan-tindakan pencegahan pelanggaran pemilu.”
“Ketiga, memahami aturan-aturan terkait pemilu diantaranya tentang tahapan masa kampanye Paslon dalam Pilkada.”
Ketiga hal tersebut, kata Kaharuddin, harus diperhati oleh setiap Panwascam dan PPL karena tugas dan tanggungjawab pengawasan juga terkait kepercayaan publik terhadap Panwaslu.”
Alumni Magister Hukum UMI ini menambahkan, Panwaslu Kabupaten Luwu juga terus memantau dinamika pelanggaran yang terjadi di Pilkada Luwu, sehingga Panwaslu Kabupaten akan melakukan sosialisasi netralitas terkhusus Camat dan Kades.
Memang dalam kurun beberapa bulan belakangan ini sejumlah Kades, Camat menjadi tersangka oleh sentra Gakkumdu.
Selain itu Kaharuddin juga berharap kepada seluruh simpatisan, pendukung, dan timses paslon Pilgub Sulsel dan Pilbup Kabupaten Luwu juga ikut membantu terwujudnya pelaksanaan pemilu yang bermartabat dan damai di kabupaten Luwu.
Penulis: Acep Crissandi