HUKUM

Merasa Dirugikan, Panwaslu Luwu Polisikan Akun Facebook ini

BELOPA, LAGALIGOPOS.COM – Atas postingan di salahsatu grup Facebook Pilkada Luwu oleh akun Herman Azis, Ketua Panwaslu Luwu Sam Abdi melaporkan akun tersebut ke Polres Luwu, Jumat (15/6/2018) pukul 01.00 Wita.

Postingan tersebut memuat foto saat Emmy Tallesan memenuhi panggilan klarifikasi oleh sentra Gakumdu. Postingan itu juga menyebut Emmy Tallesang menjadi tersangka kasus money politic.

Sam Abdi menjelaskan bahwa postingan ini sangat merugikan Panwaslu. Karena belum ada penetapan tersangka dan masih sebatas klarifikasi.

Dia juga menambahkan bahwa dugaan pelanggaran ini bukan money politic sebagaimana yang diposting, tapi isi laporan adalah bagi-bagi sembako.

“Kami sangat dirugikan dengan postingan ini karena tak pernah ada pernyataan Panwaslu yang mengatakan tersangka,” kata Sam Abdi.

Menurut Sam Abdi ada dua hal utama yang manjadi masalah dalam postingan tersebut:

Pertama, foto klarifikasi adalah foto yang belum boleh di publis kepada publik lewat media manapun. Hal tersebut adalah milik internal Panwaslu.

Kedua, pernyataan Herman Aziz yang mengatakan Emy Tallesang telah menjadi tersangka dan akan didiskualifikasi.

“Kami laporkan hal ini ke Polres agar polisi bisa mengungkap akun yang menyebarkan hal yang tak benar tersebut,” tegasnya.

Menjawab pertanyaan wartawan terkait kondisi jejaring sosial yang banyak melakukan postingan merugikan kedua Paslon Bupati dan Wakil Bupati, Sam Abdi menjelaskan hal tersebut adalah bagian dari tugas Panwaslu untuk melakukan pengawasan.

Namun menurutnya hal tersebut sulit dibendung karena banyak dilakukan oleh akun palsu.

Selain itu, butuh waktu untuk menangani persoalan ujaran yang merugikan dan informasi hoax di jejaring sosial.

“Kami berharap hal itu tidak terjadi, namun memang ini sulit untuk dibendung,” tutupnya.

Penulis: Acep Crissandi

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top