MASAMBA, LAGALIGOPOS.COM – Citra Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Utara (Lutra) kembali tercoreng, setelah salah satu anggotanya dari Partai Nasdem, Rudi Hartono harus meringkuk dalam jeruji besi milik Polres Lutra, karena tersandung kasus pemalsuan dokumen dan penyerobotan lahan warga.
Penahanan anggota DPRD Lutra ini dilakukan setelah penyidik Polres Lutra menahan Kepala Desa Katulungan, Supandri yang turut serta dalam proses pemalsuan dokumen kepemilikan tanah seluas 2,2 hektar milik Satar yang berlokasi di Desa Katulungan, Kecamatan Sukamaju, Lutra.
Kasat Reskrim Polres Lutra, AKP Mukhlis, mengatakan penahanan yang dilakukan oleh penyidik dikarenakan Rudi Hartono tidak koperatif dan kerap mangkir dari pemanggilan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen dan penyerobotan lahan.
“Penyidik terpaksa melakukan penahanan kepada RH karena tersangka tidak koperatif dan sering mangkir dari pemanggilan pemeriksaan dengan berbagai macam alasan. Selain itu penyidik juga telah menahan tersangka lainnya yaitu SP yang terbukti secara bersama-sama membuat dokumen palsu,” kata Mukhlis saat ditemui di Mapolres Lutra, Selasa (05/5/15).
Menurutnya, penahanan Sekertaris Nasdem Lutra ini, selain tidak koperatif juga dikuatkan dengan barang bukti dan keterangan kesaksian para saksi. Rudi Hartono terbukti melanggar KUHP pasal 263 jo pasal 55 dan melanggar Undang-Undang nomor 51 PRP tahun 1960 dengan ancaman kurungan maksimal 6 tahun penjara.
“Kedua tersangka jerat pasal 263 ayat 1,2 dan 3 jo pasal 55 ayat 1 a,b dan c pada KUHP dan UU nomor 51 prp/1960 tahun 1960, tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya,” ujarnya.
Sementara, Kanit Resum IPDA Husain mengungkapkan dalam penanganan kasus ini penyidik telah menahan Dua tersangka dan kemungkinan besar penyidik akan menetapkan tersangkah lainnya.
“kronologis penahanan terhadap legislator Nasdem tersebut setelah Rudi hartono menjalani pemeriksaaan hari Senin (04/5/15). Pemeriksaan dilakukan dari pukul 09.00-11.30 Wita. Penyidikan kasus ini terus dilakukan dan segera memeriksa camat Sukamaju, Eka Rusli selaku saksi,” ujarnya.
Sementara itu, Badan Kehormatan (BK) DPRD Lutra menyatakan hingga saat ini tidak menyikapi masalah penahanan salah satu anggota DPRD Lutra dari partai Nasdem dengan alasan karena belum ada laporan yang masuk ke BK.
“BK saat ini sedang memproses masalah yang melibatkan salahsatu anggota DPRD dari partai PDIP. Sementara terkait kasus yang melibatkan Anggota DPRD asal Nasdem tidak disikapi oleh BK karena hingga sampai saat ini belum ada laporan yang masuk terkait itu,” kata Anggota BK DPRD Lutra, Sudirman Salomba.
Reporter: Ai
Editor: Rival Pasau
