JAKARTA, LAGALIGOPOS.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan sela terkait kelanjutan pemeriksaan sejumlah perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD dan DPD Tahun 2019, Senin (22/7/2019) di Ruang Sidang Pleno MK.
Dikutip dari laman resmi MK, dalam sidang sesi pertama yang digelar pukul 09.00 WIB, Ketua MK Anwar Usman menyebutkan 14 perkara dinyatakan tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pembuktian dengan berbagai kriteria alasan hukum, seperti ditarik oleh Pemohon, adanya ketidaksesuaian antara posita dan petitum, ataupun Pemohon yang tidak membacakan permohonan dalam persidangan.
Anwar menyebutkan terdapat 5 (lima) perkara yang dinyatakan dengan alasan hukum permohonan ditarik.
Berikutnya, Anwar juga menyebutkan 4 (empat) perkara yang dinyatakan bahwa posita dan petitum tidak bersesuaian.
Selanjutnya, terdapat pula perkara dengan alasan hukum berupa Pemohon tidak bersedia membacakan permohonan untuk dapil tertentu dalam persidangan.
“Sebelum menjatuhkan putusan akhir, menghentikan bagian dari perkara-perkara yang tidak dilanjutkan pada tahapan pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian, pertimbangan hukum selengkapnya akan dimuat dalam putusan akhir,” ucap Anwar yang didampingi oleh delapan hakim konstitusi lainnya.
Berikut 14 perkara yang ditolak MK dalam panel pertama:
1. Partai Gerindra Provinsi Jawa Timur Dapil jatim I, DPR RI
2. Partai Golkar Provinsi Jatim Dapil Pamekasan I DPRD Kabupaten
4. Partai NasDem Provinsi Jatim, Dapil Situbondo V DPRD Kabupaten, Tulungagung I DPRD Kabupaten atas nama Ahmad Yuliyanto
3. Partai Kebangkitan Bangsa, Provinsi Jatim Dapil VI DPRD Kabupaten (permohonan ditarik)
5. Partai Aceh, Provinsi Aceh, Dapil Aceh IV DPRA provinsi
6. Partai Demokrat, Aceh Singgih III, DPRA kabupaten
7. Partai Golkar Provinsi Aceh Dapil 0 (tidak menyebutkan Dapil)
8. Partai NasDem Provinsi DKI Dapil DKI Jakarta VI (permohonan ditarik)
9. Partai Gerindra Provinsi Sumut, Dapil Sumut II DPR RI (permohonan ditarik)
10. Partai Golkar Sumut, Dapil Deli Serdang VI DPRD Kabupaten, Dapil Langkat I DPRD Kabupaten, Dapil Tapanuli Tengah III, Dapil Tapanuli Selatan II
11. PKPI Provinsi Sumut Dapil Simalungun VI DPRD Kabupaten
12. PKB Provinis sumut Dapil Sumatera VIII DPRD provinsi, Dapil Tapanuli Selatan III DPRD Kabupaten
13. Partai Demokrat Provinsi Papua Barat Dapil Papua Barat DPR RI, Dapil Papua Barat IV DPRD, Dapil Papua Barat II, Dapil Tengarau I, Dapil Tengarau III
14. Partai NasDem Riau, Dapil Siak III DPRD kabupaten (permohonan ditarik)
