Masamba, Lagaligopos.com – Esensi Foundation OMP Kinerja USAID, menfasiltasi Forum Multi Stakeholders (MSF) Pendidikan dan Kesehatan dalam rangka monitoring Peraturan Bupati Distribusi Guru Proporsional (DGP) dan Peraturan Bupati Persalinan Aman, Inisiasi Menyusui Dini, dan Asi Ekslusif (Persuasif).
Kegiatan ini dihadiri oleh Program Officer Esensi, Ahmad Lanta, LPSS Kinerja USAID, Muh. Sahaka, serta anggota MSF Pendidikan yaitu Forum Komunikasi Peduli pendidikan(FKPP) dan MSF Kesehatan yaitu Forum Persuasif.
Muh. Sahaka, LPSS Kinerja USAID menyampaikan pada kesempatan itu menyampaikan bahwa komitmennya mengawal program itu agar berkelanjutan.
“Diakhir pendampingan Kinerja untuk Luwu Utara ini, Peraturan Bupati (Perbup) telah selesai semua dan sebagian sudah di implementasikan, tinggal bagaimana kedepan sebagai MSF yang akan mengawal program yang sudah kita dampingi selama ini bisa berlanjut atau berkesinambungan, agar pendampingan USAID tidak sia-sia,” ucap Sahaka saat membuka acara, Jumat (12/9/14).
Ia melanjutkan, “Pendidikan dan Kesehatan sudah mempunyai Peraturan Bupati, jadi teman-teman MSF lah yang akan melakukan monitoring kedepan, apakah terlaksana dengan baik atau belum. Jika belum terlaksana dengan baik, maka MSF lah yang melakukan Advokasi bagaimana Perbup tersebut dapat terlaksana”.
Setelah sambutan selesai, acara diskusi Forum Multi Stakeholders langsung masuk kesesi diskusi. Ahmad Lanta Sebagai Program Officer Esensi, yang memandu acara diskusi mengarahkan peserta untuk menemukan poin-poin penting dalam Perbub.
“Kita bedah dan mencari fokus dari Peraturan Bupati (Perbup) ini, poin-poin apa saja yang menjadi fokus dari Perbup tersebut. Sehingga nantinya kawan-kawan MSF dalam melakukan Monitoring fokus pada poin-poin yang kita bedah pada hari ini,” ungkap ahmad.
Dari hasil diskusi itu, berikut hasil bedah Perbup yang akan dimonitoring Forum Multi Stakeholders :
Bidang pendidikan antara lain;
Pemenuhan jam mengajar untuk memenuhi minimal 24 jam tatap muka dan minimal 37,5 jam beban kerja perminggu. Untuk menjamin kenyamanan perpindahan guru ketempat tugas yang baru, Pendanaan yang muncul dari penataan dan pemerataan guru PNS antar satuan pendidikan, Sanksi diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah atas rekomendasi instansi yang membidangi pendidikan bagi guru apabila: a. Menolak untuk dipindahkan b. Menolak program alih fungsi guru c. Mengajar di satuan pendidikan lain tanpa ada surat.
Bidang kesehatan;
Setiap Ibu berhak mendapatkan pelayanan dalam proses persalinan di sarana kesehatan. Ibu wajib melahirkan di sarana kesehatan. Tenaga kesehatan penolong persalinan dan penyelenggara pelayanan fasilitas kesehatan wajib melakukan pertolongan persalinan sesuai standart persalinan aman. (standar tenaga: minimal D3, Alkes, SOP),
Mengurangi kematian ibu dan bayi; mengurangi resiko perdarahan pada ibu; mencegah infeksi pada ibu; mendorong persalinan normal; mempercepat proses penyembuhan pada ibu; dan mengurangi komplikasi pada ibu dan bayi.
Setiap bayi baru lahir berhak mendapatkan IMD, Ibu melahirkan wajib IMD, Setiap bayi berhak mendapatkan ASI Eksklusif, Ibu wajib memberikan ASI Eksklusif.
Reporter: RMT Editor: AS