HUKUM

Narkoba Masuk ke Desa, Dua Warga Patoloan Lutra Ditangkap Polisi

MASAMBA, LAGALIGOPOS.COM – Dua warga Patoloan Bone-Bone Luwu Utara, dibekuk Satuan Narkoba Polisi Resort Luwu Utara di desanya, Sabtu (17/3/2018) malam.

Dua pria yang diketahui bernama Muliono dan Murianto ini merupakan terduga pengguna dan pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

Kepala Satuan Narkoba Polres Luwu Utara, AKP Jamaluddin menyebutkan, keduanya diringkus berawal dari laporan masyarakat, yang menyebutkan adanya transaksi sabu-sabu di desa mereka.

“Sehingga tim yang dipimpin KBO melakukan penyelidikan dan hasilnya ternyata orang yang dimaksud adalah Muliono.” kata Jamaluddin di markas Polres Luwu Utara, Senin (19/3/2018) malam.

Dari tangan Muliono, diamankan barang bukti sebanyak 3 sachet sabu, 1 telepon seluler, 1 penutup botol, 2 pipet, dan sebungkus rokok.

“Barang bukti ini kami temukan saat menggeledah rumah Muliono,” terang Jamaluddin.

Dari pengakauan Muliono, barang haram tersebut dia beli dari kerabatnya, Murianto.

“Sehingga dilakukan pengembangan dan penangkapan terhadap Murianto dan ditemukan barang bukti berupa uang tunai Rp 200 ribu dan 1 handphone,” katanya.

Saat ini Muliono dan Murianto telah ditahan di Polres Luwu Utara guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Penulis: Zulfiqar R. | Editor: As

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top