HUKUM

Ome Jadi Tersangka, Siapa Pelapornya?

PALOPO, LAGALIGOPOS.COM – Calon Wali Kota Palopo Akhmad Syarifuddin (Ome) ditetapkan sebagai tersangka terkait orasinya di Cakalang Palopo belum lama ini.

Hal ini diumumkan oleh Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) yang diketuai Syarifuddin Djalal saat konferensi pers di kantor Panwaslu Kota Palopo, Jalan Anggrek kelurahan Tompotikka, Rabu (14/3/2018) siang.

Baca: Ome Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Komentar Tim Pemenang

Saat dihubungi Lagaligopos, Djalal menjelaskan, calon wali kota bernomor urut 2 yang berpasangan dengan Budi Sada ini, terjerat Pasal 187 Juncto 69 huruf C Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

“(Terancam) Minimal 3 bulan (penjara),” tutur Djalal, Rabu (14/3/2018).

Djalal tak menyebutkan siapa pelapor Ome dalam kasus tersebut. Ia hanya menjawab, si pelapor akan diketahui publik saat persidangan. “Warga Kota Palopo (pelapornya)”.

Sebelumnya diberitakan, Ome ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Kampanye Hitam yang terjadi saat melakukan kampanye dialogis di jl. Cakalang beberapa waktu lalu.

Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) yang diketuai Syarifuddin Djalal menjelaskan bahwa penetapan tersebut telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

”Penetapan ini didukung dengan tiga alat bukti dan tiga saksi ahli, yakni ahli bahasa, ahli hukum forensik dan ahli pidana,” beber Syarifuddin Djalal.

Penulis: Zulfikar R – Editor: As

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top