METRO

Nasib THM Labombo Diujung Tanduk

Palopo, Lagaligopos.com – Hasil Hearing Pengurus Besar Ikatan Pelajar Mahasiswa Indonesia Luwu (PB IPMIL) Raya dengan pengelola Tempat Hiburan Malam (THM), DPRD, serta pihak terkait mengeluarkan beberapa point rekomendasi yang akan ditindak-lanjuti oleh DPRD Kota Palopo.

“Kami akan duduk bersama dari semua unsur Muspida dan Para Pihak yang bersangkutan untuk mengkaji ulang Keberadaan THM Labombo, baik dari aspek sosial dan regulasi,” ucap Mustakim, legislator komisi II Kota Palopo saat hearing berlangsung, Kamis (30/01/2014).

Point-point yang dimaksut tersebut mencakup peninjauan ulang dari aspek sosial dan aspek regulasi atau perundang-undangan, karena ada indikasi pelanggaran ijin operasional.

“Pada aspek sosial, keberadaan THM itu di tenggarai begitu dekat dari pemukiman warga dan tidak memenuhi standar operasional, dimana THM yang berada di kawasan Pantai Labombo hanya berjarak 200 Meter dari  pemukiman penduduk, sehingga menimbulkan kebisingan yang mengganggu warga sekitar. Juga, tidak jalannya pengawasan terhadap pengunjung di bawah umur yang berpotensi merusak moral generasi mudah dan bertentangan dengan visi misi Kota Palopo,” kata Adam Husain, salah seorang peserta hearing.

Pada aspek regulasi, Menurut Kabag Hukum Kota Palopo, Perda tahun 2009 yang mengatur tentang lokalisasi tempat hiburan dan rekreasi yang berada di kawasan pantai Labombo hanya tempat hiburan biasa, bukan tempat hiburan malam (Bar, Diskotik, Pub, Club).

Sementara itu menurut Hamzah Jalante, Kepala DPKD kota Palopo, paling tidak ada lima perda yang bisa menjerat keberadaan THM di Labombo sana, yaitu: Perda Tataruang, Pengendalian dan peredaran minuman beralkohol, Perijinan, dan Perda pemdapatan daerah.

Tanggapan Konsultan Hukum Pihak THM

Pada hearing itu, Konsultan Hukum Assosiasi Pengusaha Tempat Hiburan Malam bereaksi terhadap argumen- argume diatas.

Ia kemudian menguraikan panjang lebar mengenai perjalanan panjang keberadaan THM di Pantai Labombo hingga saat ini.

“THM yang berada di Kota Palopo sudah berdiri sejak tahun 1992 dan tersebar dibeberapa titik dikota Palopo. Makanya, pada awal tahun 2007, Pemkot mengambil kebijakan untuk memusatkan THM tersebut di kawasan pantai Labombo, dan kebijakan tersebut sudah menggaransi tidak akan dipindahkan lagi dan punya payung hukum ketika THM itu berdiri secara permanen. Dan pada tahun 2013, Perda yang mengatur tentang jarak THM dari pemukiman penduduk direvisi (digugurkan) oleh peraturan Walikota saat itu,” ucap salahsatu konsultan hukum Assosiasi Pengusaha Tempat Hiburan Kota Palopo. (RPB)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top