PALOPO, LAGALIGOPOS.COM – Calon Wali Kota Palopo Dr. Akhmad Syarifuddin Daud (Ome) ditetapkan sebagai tersangka Kampanye Hitam oleh Panwaslu Kota Palopo.
Hal itu diumumkan langsung oleh Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) yang diketuai Syarifuddin Djalal saat konferensi pers di kantor Panwaslu Kota Palopo, Jalan Anggrek kelurahan Tompotikka, Rabu (14/3/2018).
Baca: Calon Wali Kota Palopo Ditetapkan Sebagai Tersangka
Ditanya terkait hal ini, Tim pemenang Ome-Bisa, Reski Azis belum bisa berkomentar lebih lanjut.
Menurut dia, sampai saat ini belum ada penyampaian resmi kepada mereka.
Sebelumnya diberitakan, Ome ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Kampanye yang terjadi saat melakukan kampanye dialogis di jl. Cakalang beberapa waktu lalu.
Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) yang diketuai Syarifuddin Djalal menjelaskan bahwa penetapan tersebut telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
”Penetapan ini didukung dengan tiga alat bukti dan tiga saksi ahli yakni ahli bahasa, ahli hukum forensik dan ahli pidana,” beber Syarifuddin Djalal.
Menurut Syarifuddin, penetapan tersangka dilakukan pada sidang ketiga tanggal 9 Maret lalu, namun baru sekarang diumumkan ke publik karena pertimbangan teknis dan efektifitas proses penyidikan. (**)