POLITIK

Panply Berhutang 501 Juta Kepada Pemda Luwu

BELOPA, LAGALIGOPOS.COM – Perusahaan Perseroan Terbatas Panca Usaha Palopo Plywood (PT. Panply) memiliki hutang kepada Pemda Luwu sebesar 501 juta rupiah. Hal ini di ungkap oleh Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan (Dishutbun) Kabupaten Luwu Hj. Basir dalam rapat kordinasi bersama anggota DPRD Komisi II Luwu terkait masalah pembalakan liar di desa Mappetajang Bastem Utara, Senin (12/1/2015).

Manurut kadis, hutang ini dalam bentuk pembayaran pajak kayu yang berasal dari daerah Luwu. “Sampai hari ini Panply masih berhutang dalam bentuk pajak kayu kepada kita (Pemda), kayu itu semua berasal dari daerah di Luwu”.

Pengakuan ini membuat heran anggota DPRD Luwu yang hadir, pasalnya kondisi keuangan Luwu yang senantiasa Defisit setiap tahunnya memberi pinjaman kepada perusahaan sebesar Panply. Terkait persoalan ini Komisi II DPRD Luwu akan kembali memanggil Kadis Hutbun dan Panply.

“Kami herann bagaimana bisa perusahaan sebesar itu tidak membayar pajak kayu pada pemerintah, sementara kita tahu itu adalah salahsatu pemasukan daerah dari dinas, jadi kami akan kembali memanggil Dinas Hutbun dan PT. Panly agar semua masalah ini jelas,” kata Wahyu Napeng anggota Komisi II.

Namun untuk menghadirkan pihak PT. Panply Kadis Hutbun minta waktu selama dua minggu untuk mengkonfirmasi dan menghadirkan pada pertemuan selanjutnya di DPRD Luwu.

 

Reporter: AC
Editor: AS
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top