PALOPO, LAGALIGOPOS.COM – Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Palopo Syarifuddin Djalal menegaskan bahwa sanksi untuk pelanggaran mutasi yang dilakukan oleh Judas Amir adalah pembatalan sebagai Pasangan Calon.
Kepada Wartawan, (18/4/2018), Djalal menyampaikan bahwa Panwaslu telah mengeluarkan surat rekomendasi terkait pelanggaran mutasi yang dilakukan Judas Amir.
Baca Juga: Ini Penjelasan Panwaslu Kota Palopo Terkait Pelanggaran Mutasi Judas Amir
Djalal menerangkan, dalam kajian yang telah dilakukan Panwaslu Kota Palopo, telah terjadi pelanggaran Pasal 71 ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016.
“Sanksi yang akan dikenakan terkandung dalam dalam ayat 5 pembatalan sebagai pasangan calon,” tegas Djalal.
Salinan surat putusan tersebut, kata Djalal, telah ia serahkan ke KPU Kota Palopo.
“Selanjutnya KPU memiliki waktu tiga hari untuk menindaklanjuti (rekomendasi itu),” tandasnya.
Penulis: As