BERITA PILIHAN

Ini Penjelasan Panwaslu Kota Palopo Terkait Pelanggaran Mutasi Judas Amir

PALOPO, LAGALIGOPOS.COM – Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Palopo Syarifuddin Djalal memberikan klarifikasi terhadap informasi yang beredar bahwa Calon Walikota Palopo Judas Amir di diskualifikasi.

Kepada wartawan, Djalal mengatakan bahwa pihaknya memang telah mengeluarkan surat rekomendasi terkait pelanggaran mutasi yang dilakukan Judas Amir.

“Sudah ada memang rekomendasi yang kami keluarkan, silahkan dilihat, ketika itu sama berarti ia,” kata Djalal, Rabu (18/4/2018) sore.

Baca Juga: Terbukti Melanggar, Judas Amir Diambang Diskualifikasi?

Djalal menyebut, salinan surat putusan tersebut telah ia serahkan ke KPU Kota Palopo pukul 14.00 Wita.

“Sudah diserahkan ke KPU secara tertulis dan ada tanda terimanya,” bebernya.

Lalu apa maksud dari surat itu?

Djalal menerangkan bahwa rekomendasi dari putusan itu adalah pembatalan pasangan calon.

“Pembatalan sebagai pasangan calon. Kata diskualifikasi kan bahasa umum, kami (pakai) bahasa undang-undang, tapi maknanya sama,” papar Djalal.

Penulis: Acep Crissandi

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top