BELOPA, LAGALIGOPOS.COM – Jelang Pilkada Luwu dan Pilgub Sulsel 2018, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Luwu mewanti-wanti seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan kepala desa untuk tidak terlibat dalam kegiatan politik.
Pimpinan Panwaslu Luwu Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Kaharuddin menerangkan, bagi PNS dan kepala desa yang terbukti terlibat membuat tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, akan dikenai sanksi pidana.
“Pasal 188 dalam UU no 1 tahun 2015 jelas mengatur itu. Jika terjadi Pejabat Negara, ASN, kepala desa atau sebutan lainnya, (maka) akan dipidana penjara,” kata Kaharuddin saat dihubungi Lagaligopos, Senin (27/11/2017).
Untuk itu, pihaknya melalui Panwascam telah mengirim surat penyampaian kepada seluruh ASN, serta kepala desa/lurah se-kabupaten Luwu.
Menurut Kaharuddin, ada dua tujuan surat tersebut. Pertama dari perspektif pencegahan pelanggaran pemilihan, Panwaslu berharap semua pihak dapat membentuk budaya hukum yang patuh terhadap Undang Undang.
Kemudian yang kedua, lanjut Kaharuddin, paradigma pengawasan adalah bersama rakyat. Maka tentu, Undang-Undang Pemilu bukan hanya milik penyelenggara tetapi juga milik rakyat.
“Pada titik ini kita berharap setelah turunnya surat tersebut dan mendapat informasi dari media, masyarakat juga dapat terlibat mengawasi pelanggaran pemilihan yang berpotensi terjadi kedepan,” pungkas dia.