BELOPA, LAGALIGOPOS.COM – Panwaslu Kabupaten Luwu, kembali melakukan klarifikasi terhadap Kepala Desa Tirowali, bersama personil kepolisian dari Sentra Gakkumdu Kabupaten Luwu, Jumat (6/4/2018)
Klarifikasi tersebut karena yang bersangkutan diduga melakukan pelanggaran pidana pemilihan kepala Daerah, sebagaimana diatur dalam pasal 188 Jo. 71 ayat (1) UU No. 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
“Pedekatan secara humanis kita sudah lakukan, dengan kegiatan pencegahan berupa sosialisasi, bahkan ditingkat kecamatan sudah menyurat secara langsung dalam bentuk penyampaian tentang larangan dan sanksi hukumnya terhadap keterlibatan Desa ketika melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu Paslon,” kata Kaharuddin, Kordiv Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Kabupaten Luwu
Pada akhirnya, lanjut Kaharuddin, jika pendekatan hukum secara humanis itu sudah selesai, Panwaslu Kabupaten beserta jajarannya akan menggunakan kewenangan penegakan Hukumnya.
Sekaitan dengan hal ini, Panwaslu Kabupaten Luwu kembali menghimbau agar ASN, Kepala Desa/Lurah dan Perangkat Desa menjadikan hukum sebagai kaidah publik.
“Undang-Undang sudah memberi batasan, bahkan pelarangan keteribatan Politik Praktis, sebenarnya berfungsi untuk melindungi mereka secara personal dan mengayomi masyarakat secara keseluruhan. Panwaslu Kabupaten luwu berharap PNS dan Kepala Desa/Lurah dapat memberi keteladanan hukum kepada publik,” harap Kaharuddin.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Desa Tirowali berfoto bersama Salah Satu Calon Wakil Bupati Luwu. Tak hanya itu, yang bersangkutan juga membranding Mobilnya dengn branding salah satu Paslon.
Penulis: Acep Crissandi | Editor: Rima T