Belopa, Lagaligopos.com – Sudah dilantik menjadi Wakil Bupati Luwu mendampingi Andi Mudzakkar, Amru Saher ternyata masih terdaftar sebagai Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPR RI dari Partai Keadilan Sejahterah (PKS). Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Luwu melihat kasus itu seperti para Caleg yang lulus Kategori Dua (K2). (Baca juga: Ini Tujuh Caleg Luwu Yang Lulus K2)
“Sebelum maju sebagai calon wakil Bupati, Amru Saher memang sudah terlanjur masuk dalam Daftar Caleg Tetap (DCT). Masalah pak Amru ini persis seperi paca Caleg yang lulus K2. Namun karena sudah terlanjut masuk DCT tak boleh lagi ada pergantian,” ucap Hadeyang. (Baca juga: Wakil Bupati Luwu Masih Caleg, Inilah Jawaban Panwaslu)
Menurut Devisi Tindaklanjut Pelanggaran Pemilu Panwslu Luwu ini, cara yang ditempuh untuk masalah itu adalah dengan mensosialisasikan Caleg tersebut sudah bukan Caleg lagi.
“Walau dikertas suara namanya masih ada, KPU tempat Daerah Pemilhan (Dapil) Pak Amru harus mensosialisasikan ke masyarakat bahwa Caleg itu sudah bukan Caleg lagi. Jika nanti masih ada yang mencoblos Pak Amru maka suara akan dialihkan menjadi suara Partai,” terang Hadeyang lagi.
Hadeyang menegaskan bahwa hal ini juga berlaku untuk semua Caleg, terkhusus di Luwu.
Reporter: AC
Editor: MA
