Belopa, Lagaligopos.com – Berdasarkan Perpres No.54 Tahun 2010 Sebagaimana telah diubah dengan Perpres No.70 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Barang Dan Jasa, dimana setiap pengadaan barang dan jasa pemerintah untuk pengadaan yang bersumber APBD dapat dilaksanakan setelah rencana keuangan tahunan dibahas dan disetujui DPRD Luwu, selanjutnya dibuatkan pelelangan pengadaan sesuai aturan lalu kemudian dimulai perencanaan meliputi pembuatan rencana anggaran biaya (RAB), gambar, perhitungan teknis atau Estimate Engginering (EE) dan sebagainya.
Ini berbeda dengan yang dilakukan pada dinas BAPPEDA Luwu, dimana dilakukan pekerjaan fisik sebelum melalui tahapan yaitu pagar sehingga diduga kuat menyimpang dari peraturan pengadaan barang dan jasa pemerintah maupun bestek demikian pula diduga kuat telah terjadi perbuatan tindak pidana korupsi berupa delik perbuatan curang atau benturan kepentingan barang dan jasa, perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri orang/badan lain yang merugikan keuangan/perekonomian negara, maupun menyalahgunakan kewenangan karena jabatan/kedudukan yang dapat merugikan keuangan/perekonomian negara.
Andi Muzakkir, kepala Bappeda Kabupaten Luwu, saat dikomfirmsi diruang kerjanya (7/8/14), sekaitan pembangunan pagar yang sekarang nampak didepan mata telah selesai pembangunanya mengatakan, “Pembangunan itu menelan dana ratusan juta rupiah tidak melalui proses pengadaan sebagaimana mestinya, namun ini adalah inisiatif saya selaku kepala badan Bappeda. Pasalnya pembangunan ini sudah dinikmati banyak orang, jadi pada intinya pembangunan pagar ini tidak musti harus melalui penetapan anggaran karena sangat mendesak pastinya,” ucap tersangka kasus korupsi GOR Luwu ini.
Andi Mudzakkir juga mengatakan, “Tidak harus kaku dalam pelaksaanaan pembangunan pagar, sebab ini juga kan milik semua orang. Apalagi pekerjannya sudah bagus dipandang seakan menjadikan kantor yang nyata. Dan juga tidak mengkuatirkan bagi pemakainya serta aman dari bentuk-bentuk yang membahayakan bagi jiwa manusia jika sewaktu-waktu ada kendaraan serta binatang yang melintas,” jelasnya.
Jika ada yang mempersoalkan sekaitan pembangunan pagar di kantor Bappeda mungkin itu sangat keliru, dan pembangunanya dimulai sudah dua tahun yang lalu. Dan Kalau tidak salah berkisar tahun 2012 awal dimulainya pekerjaan, itupun secara bertahap,” jelas Andi Muzakkir lagi.
Ditempat terpisah, Irsyad DJafar selaku Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) wilayah Luwu raya mengomentari hal tersebut. Ia berpendapat bahwa pembangunan pagar di kantor Bappeda dengan menghabiskan dana ratusan juta rupiah merupakanhal yang tidak wajar dan menyimpang dari aturan yang ada.
“Sebab tidak menggambarkan asas transparansi maupun asas kepatutan sebagai seorang pejabat negara yang tunduk pada aturan pengadaan barang dan jasa, dimana harus melalui usulan anggaran dan dilakukan pembahasan anggaran di DPRD Luwu, dan selanjutnya mengacu atau berpedoman pada aturan Perpres No.70 tahun 2012 tentang pengadaan barang dan jasa, Dimana aturan seharusnya di tetapkan dahulu, lalu direncanakan oleh kunsultan perencanaan pembangunan berupa pembuatan gambar RAB, perhitungan teknis sehingga pelaksaanaan pembangunan mengacu kepada apa yang di rencanakan oleh kunsultan, bukan malah sebaliknya perencanaan mengikuti fisik pagar yang sudah ada,” terangnya, Minggu (10/8/14).
Irsyad DJafar melanjutkan, “Jadi apa yang dilakukan oleh dinas tersebut tidak sesuai dengan aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah, singkatnya sudah terjadi peristiwa melawan hukum sehingga dapat dijerat dengan UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tegas Irsyad dalam diskusi dihadapan beberapa LSM.
Oleh: AC Editor: AS