POLITIK

Perbaikan Data Hasil Pemilu Di KPU Luwu Nyaris Ricuh

Belopa, Lagaligopos.com – Perbaikan data hasil rekapitulasi suara yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu sore tadi, Kamis (8/7/14) dihujani interupsi dari Partai Politik. Saat rapat akan dibuka, saksi partai Golkar langsung melakukan intrupsi menolak rapat tersebut karna dianggap tidak punya landasan hukum.

“Ini bukan pleno penetapan hasil karna hal itu sudah selesai, jadi ini bukan pleno. Jangan menjebak kami, jangan menjadikan hasil pleno provinsi sebagai pleno di tempat ini, sekali lagi ini bukan pleno, jika hanya untuk perbaikan data maka bacakan saja,” seru perwakilan dari partai berlambang beringin rindang itu.

Mendengar interupsi tersebut, Ketua KPU Luwu ankat bicara dan coba memberi penjelasan. “Ditingkat provinsi terdapat masalah mulai dari DPT dan perolehan suara, maka setelah dilakukan perbaikan ditingkat provinsi maka saat ini kami menyampaikan hasil perbaikan itu”.

Walaupun dihujani interupsi, KPU Luwu tidak bergeming dan terus melanjutkan rapat tersebut. “Adapun akibat hukum yang akan terjadi, kami siap mempertanggungjawabkan dan tetap kita akan lanjutkan, karna ini sudah perintah dari Bawaslu dan KPU provinsi,” ucap Tayyib. 

Berikut ini hasil perbaikan data hasil di KPU Sulsel untuk Kecamatan Walenrang yang dibacakan Komisioner KPU Luwu:

 1.Nasdem: 439 Suara

2. PKB: 1040 Suara

3. PKS: 1523 Suara

4. PDIP: 2534 Suara

5. Golkar: 1969 Suara

6. Gerindra: 523 Suara

7. Demokrat: 1169 Suara

8. PAN: 2759 Suara

9. PPP: 531 Suara

10. Hanura: 1167 Suara

11. PBB: 111 Suara

12. PKPI: 51 Suara

Setelah pembacaan hasil perbaikan tersebut, Komisioner KPU terus diserang dengan intrupsi saksi. Saksi tetap mempertanyakan landasan hukum terhadap dilaksanakannya rapat pleno. (Baca: Ini Suara Partai Yang Digelembungkan Dan Dikurangi Dari KPU Luwu)

“Sekali lagi rekapitulasi tingkat Kabupaten telah selesai, kalaupun ini perbaikan kenapa di plenokan lagi seperti ini, cukup sampaikan saja, bukan pleno,” ucap salah seoarang saksi.

Sementara saksi partai juga menyampaikan hal senada, “Di provinsi yang dipermasalahkan di Kecamatan Walenrang hanya perolehan suara untuk DPR RI. Ini adalah tingkat DPRD dan dilakukan perbaikan ditingkat provinsi jelas ada perubahan, bagaimana bisa ada perubahan hasil rekapitulasi suara yang telah diplenokan kemudian mau diplenokan lagi”.

Tidak berhenti sampai disitu, salah seorang saksi dari Partai Demokrat Sulaiman Ishak juga mempertanyakan keabsahan rapat yang digelar KPU Luwu. “Hari ini KPU mengatakan ini adalah pleno terhadap rekapitulasi suara ulang di Walenrang, sementara sudah selesai di plenokan ditingkat kabupaten, provinsi dan pusat. Sekarang dimana landasan hukumnya? apakah ada di PKPU?”.

Setelah mendengarkan intrupsi beberapa saksi akhirnya Ketua KPU Luwu Tayyib mengetuk palu tanda sidang ditutup. Ketukan palu itu langsung memancing emosi saksi Golkar Ashar Mustamin yang langsung maju mendekati meja KPU Luwu dan nyaris terjadi kericuhan, namun ditahan oleh aparat keamanan.

Setelah pleno terdapat beberapa saksi yang tidak melakukan penandatanganan Hasil pleno, diantaranya Saksi dari Golkar Ashar Mustamin dan Demokrat Sulaeman Ishak.

Ashar Mustamin yang sempat di komfirmasi Lagaligopos seusai rapat menuding KPU Luwu tidak transparan dalam mengemban amanat demokrasi. “Dalam masalah ini, pihak KPU tidak transparan terkait masalah pada 3 desa yang dibuka kotaknya pada saat rekap, sangat jelas terjadi penggelembungan suara hasil rekap di kabupaten dan setelah perbaikan terjadi perbedaan surat suara sah yang ternyata lebih banyak ketimbang surat suara yang terpakai,” kata Ashar.

 

Reporter: AC

Editor: AS

13 Comments

13 Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top