BELOPA, LAGALIGOPOS.COM – Badan Legeslasi (BALEG) DPRD Kabupaten Luwu menggelar Dialog Para Pihak dan Penandatanganan Nota Kesepahaman Tentang Perda Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat di Kabupaten Luwu, Senin (27/7/15).
Dalam Dialog hadir Kepala Baleg Baso dan sejumlah anggota DPR, Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Abdon Nababan, Ketua DPW AMAN Tana Luwu Batak Manurung, sejumlah SKPD Pemda Luwu, dan Komunitas adat se- Tana Luwu.
Pada kesempatan itu, Abdon Nababan selaku Sekjen AMAN menjelaskan bahwa sejak Indonesia merdeka hingga sekarang pemerintah telah mengabaikan hak-hak masyarakat adat.
Selain itu Abdon menilai pemerintah juga lamban dalam menetap peraturan yang utuh dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) untuk tanah Ulayat masyarakat adat. Abdon menambahkan kelambanan dan kelalaian pemerintah ini selain dilihat tidak adanya PP tentang hak Ulayat juga dapat dilihat dari perbandingan di beberapa negara tetangga.
“Sejak lahirnya UUPA No. 5 tahun 1960, selama jangka waktu 54 tahun kita belum memiliki undang-undang yang mengatur secara utuh tentang masyarakat adat, hal ini sebagai bentuk kelalaian pemerintah dalam memberikan hak-hak masyarakat adat, jika kita bandingkan dengan Filipina hanya membutuhkan waktu 10 tahun hingga melahirkan aturan utuh tentang masyarakat adat,” terang Abdon.
Akibat yang timbul dari hal ini kata Abdon adalah masyarakat adat tak memiliki hak secara penuh terhadap tanah yang telah diwariskan secara turun temurun kepada mereka. Juga dampak ekosistem yang dilahirkan pasca pengelolaan sumber daya alam seperti tambang lebih banyak dampak negatifnya kepada masyarakat adat.
Abdon berharap dari adanya payung hukum terhadap masyarakat adat di kabupaten Luwu dalam bentuk Perda bisa menangi dan melindungi hak-hak masyarakat adat hingga dampak negatif yang selama ini terjadi kepada mereka segera berhenti.
Pada kesempatan yang sama, salahsatu peserta dialog Tomakaka Tana ri Gella sangat menyayangkan kurangnya perhatian pemerintah dalam proses-proses yang selama ini dijalankan oleh komunitas adat.
“Dengan topik yang sama, telah dua kali kita melaksanakan pertemuan di tempat ini namun kita belum pernah melihat Bupati maupun wakil Bupati hadir bersama kita untuk berdialog terkait masyarakat adat di Luwu”.
Reporter: Acep Crisandy
Editor: Rival Pasau
