LINGKUNGAN

PT Masmindo Dwi Area Menunggu Nasib

BELOPA, LAGALIGOPOS.COM – Perusahaan tambang emas dikaki gunung Latimojong, PT Masmindo Dwi Area kini menunggu nasib, setelah menyelesaikan persentase feasibility study atau studi kelayakan di Kementrian Minerba. Hal ini di sampaikan oleh pelaksana CSR PT. Masmindo, Bustani, ketika di konfirmasi Lagaligopos via BBM, Kamis (09/4/15).

Menurutnya study kelayakan sudah di submit dan presentasikan di Kementrian Minerba. Saat ini  tinggal menunggu hasil audit kementrian untuk mendapatkan rekomendasi ke tahap selanjutnya.

“Kita sudah persentasekan di Kementrian Minerba, sekarang kita tunggu hasil auditnya untuk lanjut atau tidak,” terang Bustani.

Bustani yang akrab di sapa Toto lanjut menjelaskan, surat resmi juga masih akan menunggu hasil revisi Amdal yang akan disetujui oleh gubernur sulsel.

Selama jangka waktu menunggu surat resmi ke tahap selanjutnya dari Kementrian, kegiatan teknis di Latimojong di hentikan untuk sementara. Namun kegiatan pemantauan lingkungan dan CSR masih terus berlangsung.

“Selain itu surat resmi dari kementrian kami juga menunggu hasil revisi Amdal dan persetujuannya dari Gubernur,” ujarnya.

“Kegiatan teknis akan kami lanjutkan jika surat kementrian sudah ada untuk saat ini hanya kegiatan pemantauan lingkungan dan CSR saja”.

Sementara itu  anggota Komisi III DPRD Luwu Summang  yang juga sempat di konfirmasi menjelaskan, pihak DPRD dan Eksekutif juga masih menunggu hasil. Kelanjutan penambangan PT. Masmindo ada di kementrian minerba dikarnakan tambang emas Latimojong dilakukan melalui kontrak karya.

“Kita juga masih menunggu hasil dari minerba, karna keputusannya ada disana, tambang ini kan melalui proses kontrak karya,” kata Summang.

Sebelumnya, sejumlah masyarakat dari kecamatan Latimojong dan Bajo Barat mendatangi kantor DPRD Luwu mempertanyakan keberadaan perusahaan asing itu yang telah berada didaerah meraka selama kurang lebih 20 tahun tapi tidak menunjukkan adanya kejelasan kapan beroperasi. (Baca: Nasib PT Masmindo Dwi Area Diujung Tanduk)

 

Reporter: Acep Crisandy
Editor: Acep Crisandy
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top