MASAMBA, LAGALIGOPOS.COM – Sebanyak 68 Depot Air Minum (DAM) yang beroperasi di Kabupaten Luwu Utara (Lutra) belum memiliki surat rekomendasi kelayakan untuk dikonsumsi dari Dinas Kesehatan Lutra. Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Bina Pelayanan Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Lutra, Muhiddin, Rabu (22/4/15).
Menurutnya dari 70 jumlah keseluruhan usaha Depot Air Minum, baru Dua usaha penyedia air galon yang diyatakan airnya layak untuk di konsumsi masyarakat.
“Selebihnya itu belum ada pengusaha DAM yang datang untuk mengurus rekomendasi kelayakan konsumsi. Padahal ini penting bagi konsumen, karena DAM itu sebelum diberikan rekomendasi, DAM diperiksa dan dimasukan ke Lab untuk mengetahui kepastian kebersihan air galon dari DAM tersebut,” ungkapnya.
Muhiddin menambahkan, Dinas Kesehatan Lutra telah memberikan informasi dan meminta kepada pengusaha DAM untuk lakukan pemeriksaan dan tes kelayakan konsumsi sebelum beroperasi.
“Masalahnya pengusaha DAM seakan tidak mempedulihan hal itu. Seharusnya setiap Enam bulan DAM lakukan pemeriksaan uji kesehatan agar konsumen yang mengkonsumsi air galon atau kemasan tidak mengalami diare dan sakit perut,” tambahnya.
Dengan di konsumsinya air minum yang tidak mendapatkan rekomendasi kelayakan untuk di konsumsi ini Bisa menimbulkan penyakit diare dan sakit perut.
Sementara itu, Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPPTSP) Lutra, Anugera Ali menyatakan akan melakukan koordinasi dengan pihak Dinas Kesehatan terkait pencabutan izin usaha bagi DAM yang tidak memiliki surat rekomendasi layak konsumsi.
“Terkait hal itu, akan kami koordinasikan dengan Dinas Kesehatan untuk mengambil tindakan pada DAM yang tak miliki lisensi uji kelayakan. Terkait penerbitan SK pendirian DAM harus memiliki rekomendasi tersebut baru di verifikasi dan mendapat izin usaha,” jelasnya.
Reporter: Ai Editor: Rival Pasau