Makassar, Lagaligopos.com – Impian pembentukan Provinsi Luwu Raya semakin kabur. Pasalnya, Calon Kabupaten Luwu Tengah (Luteng) yang diharapkan menggenapi syarat pembentukan Provinsi Luwu Raya, tidak disahkan oleh DPR RI dalam sidang paripurna yang digelar kemarin, Kamis (24/10/2013).
Lembaga representasi suara rakyat tingkat pusat itu hanya merestui 65 Daerah Otonomi Baru (DOB) tanpa memasukkan Calon Kabupaten Luwu Tengah dalam daftar itu.
Di Sulawesi Selatan, hanya Calon Kabupaten Bone Selatan yang masuk, Nasib Calon Kabupaten Luwu Tengah semakin kabur.
“Apakah Rancangan Undang-undang (RUU) usul inisiatif DPR tentang 65 DOB disetujui,” tanya Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan saat memimpin Sidang Paripurna di Gedung DPR RI Jakarta.
“Setuju,” jawab seluruh peserta sidang. Sejumlah masyarakat yang disebutkan daerahnya yang mengikuti Sidang Paripurna tersebut terlihat sumringah saat usulan DOB disahkan.
RUU 65 DOB tersebut merupakan usul Komisi II DPR yang membidangi pemerintahan dalam negeri dan otonomi daerah. Setelah menjadi RUU inisiatif DPR, usul tersebut selanjutnya disampaikan kepada pemerintah untuk kemudian dibahas bersama.
Sejak berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari para anggota Tim Pansus Percepatan Pembentukan Kabupaten Luwu Tengah mengenai hal ini, juga belum ada tanggapan dari Anggota DPR RI asal Luwu Raya saat Lagaligopos.com menghubungi mereka Via Telepon dan juga melalui Account Facebook, Jumat (25/10/2013).
Tidak diketahui pasti mengapa Calon Kabupaten Luwu Tengah tidak masuk salah satu DOB, padahal syara-syarat yang diperlukan untuk itu sudah dipersiapakan sejak lama, rekomendari dari DPRD Provinsi dan Gubernur Sulawesi Selatan juga sudah dikeluarkan tahun 2012 lalu.
Apa mungkin Luwu Tengah memang tak diinginkan terbentuk?. (IMK)