HUKUM

Saksi Kunci Meninggalnya Candra Heran Membaca Hasil Invetigasi Komnas HAM

Palopo, Lagaligopos.com – Selama beberapa hari ini, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Sub Komisi Pemantauan dan Penyelidikan, Siane Indriani telah melakukan Investigasi terkait Insiden berdarah unjuk rasa menuntuk pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) Luwu Tengah.

Hasil investigasi sementara Komnas HAM yang dirilis oleh beberapa media bahwa belum ada pelanggaran HAM dalam peristiwa tersebut.

Hasil investigasi tersebut ternyata belum ditopang oleh data-data dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan saksi kunci yang melihat langsung tertembaknya Candra.

“Saya belum pernah di datangi oleh pihak yang mengatasnamakan dari Komnas HAM. Sejak kematian Candra sampai hari ini saya hanya di datangi oleh wartawan dan beberapa pihak kepolisian yang mengaku dari Polda, kalau dari Komnas HAM saya belum pernah di datangi, karna saya selalu menanyakan setiap orang yang mendatangi saya, siapa, asal, dan tujuan mendatangi saya, bahkan saya menunggu kedatangan Komnas HAM pada saya”. kata Ridwan

Ridwan melanjutkan, “Jika memang Komnas HAM datang untuk melakukan penelitian tentang pelanggaran HAM ketika kacau kemarin, seharusnya Komnas HAM, mendatangi semua pihak untuk mengambil data,” kata Ridwan dengan nada sedikit melemas.

Selain itu, Riwan Saleh juga menambahkan, “Komnas HAM harus independent dan idealis, karna jika dia orang yang punya Idealisme dan betul-betul melakukan penelitian termasuk diantaranya kasus tewasnya Candra maka dia pun harus mendatangi saya sebagai saksi yang melihat langsung kematian Candra, dan saya juga sudah di periksa”.

Bapak ini sangat mengharapkan agar Komnas HAM dan berbagai pihak yang berwenang bisa mengungkap tentang pelanggaran hukum yang terjadi di Desa Batusitanduk Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu.

“Ini adalah masalah nyawa orang yang telah hilang, saya sudah tahu tentang kesimpulan dari Komnas HAM di beberapa media itu justru membuat saya heran mengapa Komnas HAM terburu-buru membuat kesimpulan dan menyampaikannya pada umum”. (AC)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top