LAGALIGOPOS.COM – Setya Novanto menolak dipanggil oleh KPK, baik sebagai saksi maupun tersangka. Ia beralasan, pemanggilan dirinya harus mendapatkan persetujuan tertulis Presiden, karena posisinya sebagai pejabat negara.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanggapan atas pemanggilan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu oleh KPK terkait korupsi kasus Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
Baca: AMPG Desak Setya Novanto Mundur
Presiden Jokowi menegaskan bahwa semua sudah diatur menurut peraturan perundang-undangan.
“Buka undang-undangnya semua. Buka undang-undangnya. Aturan mainnya seperti apa, disitulah diikuti,” kata Jokowi singkat usai membuka kongres ke-20 Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) di Manado, Sulawesi Utara, Rabu (15/11/2017) siang.
Baca: Jika Novanto Tak Diganti, Akbar Tanjung Khawatir Golkar Kiamat
Sebelumnya diberitakan, Setya Novanto memilih untuk menghadiri rapat paripurna pembukaan masa sidang kedua tahun sidang 2017-2018 di DPR ketimbang memenuhi panggilan KPK.
Sedianya Novanto dipanggil KPK untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP) hari ini.
Baca: Setya Novanto Tersangka Lagi
Malah, Novanto melalui kuasa hukumnya mengirim surat ke KPK soal ketidakhadirannya. Alasannya, karena dia sedang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ini yang ketiga kalinya Novanto tidak memenuhi panggilan pemeriksaan di KPK.
Sumber: Setkab.go.id