BELOPA, LAGALIGOPOS.COM – Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Luwu telah dibuka sejak 28 juni hingga 05 juli, namun karena tak mencapai target minimal 27 pendaftar, Tim Seleksi memperpanjang masa pendaftaran hingga 8 Juli 2018.
Kepala sekretariat Panwaslu Luwu, Anwar Amir ketika dikonfirmasi menjelaskan, sosialisasi telah dilakukan sebelum masa pendaftan, baik lewat media maupun jejaring sosial. Namun selama masa pendaftaran hanya ada 18 orang yang mengambil formulir dan 14 yang mengembalikan.
“Kita sudah melakukan sosialisasi dan membuka penerimaan anggota Bawaslu ini seluas-luasnya untuk masyarakat bagi yang memiliki kemampuan,” ujarnya.
Anwar menambahkan, walaupun telah dilakuka masa perpanjangan rekruitmen 6-8 juli khusus kabupaten Luwu tidak ada tambahan pendaftar.
“Hari ini telah sampai pada batas perpanjangan pendaftaran, jumlah tak bertambah, kami akan menyerahkan semua berkas kepada tim seleksi,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Timsel Wilayah I, Dr. Zulkifli Aspan menyampaikan bahwa masyarakat yang memiliki kemampuan dan kompetensi sesuai dipersyaratkan yang berdomisili di daerah-daerah yang diperpanjang masa pendaftarannya diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk menjadi bagian dari unsur penyelenggara dengan mendaftar pada proses rekrutmen Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
Hal ini sesuai rapat Timsel pada Rabu malam (4/7/2018) juga memutuskan memberikan kesempatan pendaftar yang sudah mengembalikan berkas untuk melengkapi berkas pendaftarannya hingga hari Jumat (6/7/2018), dengan batas waktu pengembalian perbaikan berkas sampai pukul 17.00. WITA.
Selain Luwu inilah daftar beberapa kabupaten kota di Sulawesi Selatan yang mendapat perpanjangan pendaftaran rekriutmen calon Bawaslu:
Wilayah 1
1. Takalar
2. Jeneponto
3. Bantaeng
4. Selayar
5. Sinjai
6. Barru
Wilayah 2
1. Sidrap
2. Pinrang
3. Soppeng
4. Wajo
5. Luwu Utara
6. Luwu Timur
Penulis: Acep Crissandi