LINGKUNGAN

Tambang Emas Ilegal Berkedok Galian C Beroperasi di Latimojong

BELOPA, LAGALIGOPOS.COM – Desa Kadundung adalah desa pertama yang di dapat saat akan memasuki Kecamatan Latimojong. Siapa yang menduga jika ada sebuah aktivitas tambang emas yang berkedok tambang Galian C yang di duga ilegal.

Menurut warga yang sempat dikonfirmasi di Desa Kadundung ada 2 alat berat eskapator telah beroperasi dengan mempekerjakan 10 karyawan yang berasal dari luar daerah kabupaten Luwu. Aktivitas yang berlangsung di sungai tersebut sudah berlangsung selama lima bulan lebih.

“Sudah lima bulan berjalan, awalnya hanya 1 eskapator kemudian bertambah jadi dua,” kata seorang warga Kadundung yang tak mau namanya di mediakan.

Menurut warga Kadundung, pimpinan tambang adalah orang Korea yang sering datang memantau, cara mereka sederhana, 2 alat berat mengangkat material dari sungai lalu di tapis di penapis pasir, hasil dari penapisan itulah yang di ayak secara tradisional oleh 10 orang karyawannya, menurutnya mereka tak mau memperlihatkan emas yang di peroleh kepada warga.

Beberapa bulan yang lalu dua alat eskapator tersebut bekerja mulai sekitar jam 8 pagi sampai jam 5 sore, namun karena membuat keruh air sungai hingga senantiasa soroti warga yang menggunakan air sungai pada sore hari untuk kebutuhan. Sekarang proses tambang itu beroperasi hanya sampai jam setengah 3 sore.

Menurut Kahar, salah satu warga Bajo Barat yang telah memantau langsung aktivitas tambang tersebut, jika benar tambang tersebut adalah tambang emas maka  Pemda Luwu telah lalai menjalankan amanah UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dimana tujuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia.

“Selama ini Pemda tak peduli terhadap lingkungan, mulai PT Harpia yang merugikan warga, dan Pemda sendiri sekarang ada Lagi tambang galian C berkedok tambang emas di Kadundung yang kemungkin besar tak mengantongi izin,” katanya ketika di konfirmasi Lagaligopos via telepon, Senin (30/11/15)

“Bercermin dari penutupan Tambang galian C di desa Kadong kadong, sepertinya masyarakat yang harus menggunakan caranya sendiri karena tidak ada kepedulian pemerintah daerah dalam mengawal Lingkungan di Luwu. Belum lagi limbah solar dari alat berat tersebut diduga juga telah mencemari sungai Suso, yang dijadikan sebagai sumber air pertanian warga, dan sumber air bersih PDAM,” tutup Kahar.

Reporter: Acep Crisandy

Editor: Rima Tumbo

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top