Palopo, Lagaligopos.com – Hari ini, Jumat (9/5/14) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan sebanyak 17 penyelenggara pemilu diberhentikan karena terbukti melakuka pelanggaran. (Baca: Komisioner KPU Palopo Tertangkap Basah Bawa Kartu Caleg)
Seperti yang dikutip Lagaligopos di situs resmi DKPP, dari 17 penyelenggara pemilu yang diberhentikan itu, Sawal, salah satu komisioner KPU Kota Palopo termasuk didalamnya.
Dalam keterangannya, Ketua Majelis yang juga Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie menyebutkan bahwa DKPP terpaksa memberhentikan mereka karena memang terbukti melanggar kode etik.
“DKPP tidak akan melindungi kalau mereka memang terbukti melanggar kode etik. Pemberhentian ini untuk menyelamatkan nama baik lembaga, baik KPU maupun Bawaslu. Harapannya, Pilpres yang sudah dekat ini jangan lagi dikotori oleh mereka-mereka yang bermasalah,” terang Jimly.
Sidang putusan ini untuk pertama kalinya dilakukan secara video conference. Ketua Majelis Jimly Asshiddiqie didampingi Anggota Nur Hidayat Sardini, Saut Hamonangan Sirait, Valina Singka Subekti, Anna Erliyana memimpin dari ruang sidang DKPP di Jakarta. Sementara Tim Pemeriksa Daerah serta para Pengadu dan Teradu berada di Kantor Bawaslu Provinsi sesuai daerah asal perkara.
Oleh: AC
Editor: AS