HUKUM

Terlibat Politik, Kades Parekaju Divonis 2 Bulan

BELOPA, LAGALIGOPOS.COM – Kepala Desa (Kades) Parekaju, Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu, Karim akhirnya divonis dua bulan pidana penjara dengan masa percobaan empat bulan serta denda 1 juta rupiah.

Artinya yang bersangkutan tidak menjalani penahanan. Namun, jika dalam masa 4 bulan itu (dimasa percobaan) melakukan tindak pidana maka yang bersangkutan akan dipejara 2 bulan.

Hal ini disampaikan oleh Komisioner Panwaslu Kabupaten Luwu Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Kaharuddin yang ditemui di kantornya, Senin (16/4/2018).

Kades Parekaju divonis di pengadilan negeri Kota Palopo pada hari ini, Senin 16/03/2018.

Kaharuddin menjelaskan, Kades Parekaju dijadikan tersangka oleh penyidik sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Luwu setelah dilakukan pemeriksaan pada hari Sabtu 31 maret 2018 sekira pukul 11.30 wita bertempat di posko sentra Gakkumdu gedung Sat Reskrim Polres Luwu.

Karim melanggar Undang-undang nomor 10 tahun 2016 pasal 71 yang berbunyi “pejabat negara, daerah, Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri dan kepala desa/lurah dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon”.

“Benar hari ini Kades Parekaju Karim telah divonis karena melanggar pasal 71 Undang-undang nomor 10 tahun 2016,” ujar Kaharuddin.

Sebelumnya, berdasarkan laporan, Kades Parekaju didapati duduk berdampingan dan mengeluarkan pernyataan yang menunjukkan keberpihakan kepada salah satu calon Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah, saat menggelar kampanye tatap muka di Kecamatan Ponrang, beberapa waktu lalu.

Kaharuddin menambahkan, pihaknya akan menindak tegas ASN dan Kades yang terbukti melanggar aturan.

Saat ini, Panwaslu Luwu juga sementara memproses dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh 3 Kades lainya.

Tak hanya itu, menurut info yang diperoleh Lagaligopos, seorang Camat juga sementara dalam tahap penyelidikan di penyidik sentra Gakkumdu.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top