HUKUM

Tersangka Penganiayaan Relawan Covid 19 di Luwu Utara Diringkus Polisi

RELAWAN COVID 19 LUWU UTARA, MENGALAMI LUKA ROBEK DI KEPALA AKIBAT DIANIAYA, DI DESA MUKTISARI KECAMATAN BONE BONE, KABUPATEN LUWU UTARA SABTU, (2/5/2020

MASAMBA, LAGALIGOPOS.COM – Dua tersangka penganiayaan relawan Covid 19 di Desa Muktisari, Kecamatan Bone Bone, Kabupaten Luwu Utara berhasil diringkus polisi.

Hal ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Syamsul Rijal.

“Iya, sedang ditangani. Ada dua orang (tersangka),” ujar Syamsul Rijal saat dihubungi Lagaligopos, Senin (4/5/2020).

Keduanya ditangkap di kediaman masing-masing.

Sebelumnya diberitakan, relawan Covid 19 benama Rahmat Salim menerima luapan amarah sekelompok pemuda yang melintas di depan posko.

Baca Juga: Tegur Orang Tidak Pakai Masker, Relawan Covid 19 di Luwu Utara Dianiaya

Pemuda tersebut tidak terima karena ditegur tidak menggunakan masker.

Tak lama kemudian kelompok pemuda tersebut mendatangi posko dan memukuli korban serta merusak motor dan sejumlah barang di posko Covid 19 Desa Muktisari.

Korban yang mengalami luka robek dibagian batok kepala terpaksa dilarikan ke pustu terdekat. (eng)

https://youtu.be/nN9OxSybWlw

To Top