KOMUNITAS

Tidak Menghargai Masyarakat Adat Seko, Pembangunan PLTA Ditolak

MASAMBA, LAGALIGOPOS.COM – Puluhan masyarakat adat Seko didampingi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (Aman) wilayah Tana Luwu kembali mendatangi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Utara (Lutra) untuk membawakan aspirasi masyarakat adat Pohonian dan masyarakat adat Hoyane yang menolak dibangunnya Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) PT Seko Power Prima di Kecamatan Seko, Lutra.

Penolakan masyarakat adat seko tersebut dikarenakan pihak manajemen PT Seko Power Prima dinilai tidak transparan kepada masyarakat setempat dalam hal rencana pembangunan PLTA dan tidak menghargai keberadaan masyarakat adat. Selain itu, lokasi pembangunan berada di lahan hulayat adat dan masih produktif serta tidak adanya pembebasan lahan tersebut.

Hal itu diungkapkan perwakilan masyarakat adat Seko, Kinneng dan Andri Kanyo serta tokoh masyarakat Seko Yosef Kondong dalam rapat penyampaian aspirasi di ruang rapat Gedung DPRD Lutra, Selasa (19/5/15).

“Sikap pihak PT Seko Power tidak menghargai keberadaan masyarakat adat Seko. Buktinya tanpa memberitahukan masyarakat langsung saja memasang patok-patok tanah di atas tanah hulayat dan melakukan pengeboran tanah disejumlah titik,” kata Kinneng.

Senada, Andri Karyo mengatakan seluruh kegiatan yang dilakukan PT Seko Power Prima tidak transparan dan tidak terlebih dahulu di sosialisasikan kepada masyarakat dan bahkan dalam melakukan kegiatan pihak perusahaan melibatkan aparat keamanan.

“Ini yang menjadi pertanyaan di tengah masyarakat ada apa dengan pembagunan PLTA tersebut. Selain itu puluhan pejabat di Pemkab Lutra telah dibawa jalan-jalan ke Cina, malah pihak perusahaan pada 22 April meminta permohonan dukungan pihak pengamanan dengan nomor surat 005-IV-L-15-SPRI yang ditandatangani direktur operasional, pak Ginandjar,” ujarnya.

Sementara itu, Sekertaris Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Lutra, Ahmad Yani mengatakan hingga saat ini PT Seko Power Prima baru mengantongi izin prinsip yang masa berlakunya berakhir pada 23 Juni 2015 ini.

“Untuk izin prinsipnya sudah terbit sejak bulan Juni tahun 2012 yang awalnya diberikan kepada PT Asri Power namun dilanjutkan oleh PT Seko Power Prima dan akan berakhir di Juni tahun ini,” kata A. Yani.

Sedang, Direktur Operasional PT Seko Power Prima, Ginandjar mengatakan bila pihaknya saat ini sementara melakukan survey pemetaan dalam rangka melengkapi studi kelayakan dan melakukan pengeboran tanah di beberapa titik di Kecamatan Seko.

“Kita saat ini sedang melakukan pengeboran tanah di wilayah Embo sudah ada Delapan titik untuk mengetahui daya dukung tanah. Selain itu berencana membangun rumah turbin diatas lahan 2 hektar,” kata Ginandjar.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Lutra, Basir berharap agar masyarakat adat Seko untuk tidak menolak pembangunan PLTA berdaya 480 megawact di Kecamatan Seko karena kedepannya keberadaan PLTA akan sangat membantu kesejahteraan masyarakat setempat.

“Untuk itu, kami dari DPRD akan turun langsung ke lapangan untuk mendengar langsung penolakan masyarakat adat ini,” ujarnya.

 

Reporter: Ai

Editor: Rival Pasau

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top