Palopo, Lagaligopos.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang terhadap Tiga Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo dan Ketua Panwaslu Kota Palopo pada 16 Mei mendatang. (Baca: Komisioner KPU Palopo Dan Panwaslu Dilaporkan Ke DKPP).
Seperti yang dikutip Lagaligopos disitus resmi DKPP, Komisioner KPU Kota Palopo yang akan disidang yaitu; Haidar Djidar, Samsul Alam dan Amran Anas, dan untuk Panwaslu kota Palopo yaitu Hisma Kahman.
Masih dari situs DKPP, sidang terhadap penyelenggara dan pengawas pemilu tersebut merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan yang menemukan adanya indikasi penggelembungan suara.
“Bahwa telah terjadi penggelembungan suara yang kemudian dilaporkan ke Panwaslu Kota Palopo. Kemudian Panwaslu melakukan klarifikasi terhadap PPK Kec. Bara, akan tetapi, tiba-tiba Ketua dan Anggota KPU Kota Palopo mengintervensi dan menghentikan proses klarifikasi,” bunyi pokok perkara disitus DKPP.
“Untuk teradu Hisma Kahman, teradu tidak melakukan peneguran baik tempat pelaksanaan perhitungan surat suara ditempat tertutup maupun pembatalan surat suara yang sebenarnya sah menurut undang-undang,” bunyi pokok perkara tersebut.
Perkara Pemilu dengan Nomor Registrasi kasus 48/DKPP-PKE-III/2014 itu akan mulai disidangkan 16 Mei pukul 09.00 WIB dikantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan.
Reporter: ABR
Editor: AS