BERITA PILIHAN

Tim PINTAR Laporkan Kepala BKP3 ke Panwaslu

MASAMBA, LAGALIGOPOS.COM – Tim pemenangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Indah Putri Indriani – Thahar Rum (PINTAR), melaporkan kepala Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluh Pertanian (BKP3) Luwu Utara (Lutra), Martina Simon, kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), karena terindikasi telah mengeluarkan kata-kata ancaman pada aparatur desa serta mengajak untuk harus mendukung Incumbent, Arifin Junaidi dan Andi Abdulah Rahim (A+RJuna). 

Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Tim Pintar kepada Panwaslu Lutra, sekaligus menyerahkan bukti rekaman video saat Martina Simon mengkampanyekan pasangan calon tertentu secara terbuka pada acara kematian di dusun Rante Bone Desa Buangin Kecamatan Sabbang. 

“Sangat jelas dalam rekaman itu, Ibu Martina Simon mengeluarkan bahasa yang mengancam aparat pemerintahan desa dan serukan ajakan untuk mendukung pasangan Incumbent. Tindakan ini jelas melanggar aturan, makanya kami laporkan ke Panwaslu agar ditindaki,” ucap Master Campaign PINTAR, Filosofis Rusli, Rabu (19/8/15). 

Ia menjelaskan, Martina Simon mengancam para kepala desa dan kepala dusun yang tidak mendukung A+R Juna, agar berhati-hati, karena akan diperiksa Anggaran Dana Desa (ADD) nya. Apalagi saat acara tersebut dia (Martina) juga didampingi kepala Inspektorat Lutra, Yamsal Patappa. 

“Apa yang dilakukan Martina Simon itu telah melanggar PP 53, bahwa PNS dilarang untuk memberikan dukungan dengan cara mengajak atau menghimbau orang. Apalagi saat itu martina simon memanfaatkan momen orang yang sedang melayat dirumah duka salah satu keluarga dari etnis toraja,” jelasnya. 

Sementara itu, Divisi pelaporan dan tinjaklanjut Panwaslu Lutra, Muhajirin, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari tim PINTAR terkait pelanggaran yang dilakukan oleh Marina Simon. 

“Kami baru menerima laporan itu, yang selanjutnya akan kami pelajari kemudian memanggil pihak yang terlapor untuk dimintai klarifikasi, apakah benar atau tidak tindakan yang sudah dilakukannya,” tutur Muhajir. 

Menurut Muhajir, soal hasilnya apakah benar telah melanggar, nanti setelah dilakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan dan setelah itu akan diteruskan ke Gakumdu sebagai tindak lanjutnya. Apabila ada rekomendasi dari Gakumdu bahwa tindakan tersebut sudah mengarah kepada pelanggaran sebagai PNS, maka bisa saja diteruskan ke KepemenparRB.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top