HUKUM

Kejari Tetapkan Kades Komba Tersangka Kasus Dana Desa

BELOPA, LAGALIGOPOS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Belopa menetapkan Kepala Desa Komba Kecamatan Larompong sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan Dana Desa. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejari Belopa Gede Edy Bujana, Rabu (19/7/2017).

Menurut Gede Edy Bujana, pihaknya menemukan adanya penyelewengan Dana Desa dari Laporan Keuangan Palsu. “Sejak pemeriksaan, kami sudah menetapkannya sebagai tersangka. Karena yang bersangkutan sakit, jadi kami tunda. Yang jelas sudah tersangka,” terang Gede Edy.

Gede Edy memberikan ilustrasi bahwa dalam mengelolah Dana Desa, tersangka membuat managemen tukang warung. “Dia membuat sendiri, menjualnya, mengawasinya, dan membuat laporannya sendiri,” ujarnya.

Sementara itu Kasi Pidana Khusus (Kasipidsus) Akbar Datau menerangkan bahwa kasus yang menjerat Kepala Desa Komba itu adalah Dana Desa (APBD) bukan Alokasi Dana Desa (APBN).

Dana yang bersumber dari APBD Kabupaten Luwu Tahun 2016 itu sebesar Rp 625 juta. Adapun kerugian negara yang ditumbulkan kasus ini ditaksir sebesar Rp 264 juta.

1 Comment

1 Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top