BERITA PILIHAN

Pabrik Sawit PT. Jas Mulia Langgar Perda?

MASAMBA, LAGALIGOPOS.COM – Pabrik pengelolaan sawit PT Jas Mulia yang beroperasi di Kecamatan Sukamaju, ditengarai melanggar peraturan daerah Kabupaten Luwu Utara.

Hal itu diungkapkan pengamat tata ruang Radinal Jayadi kepada Lagaligopos, Sabtu (28/10/2017). Menurutnya, Kecamatan Sukamaju tidak termasuk dalam wilayah perencanaan industri.

“Dalam perda nomor 2 tahun tahun 2011 tentang RTRW Luwu Utara, hanya kecamatan Bone-bone dan Malangke yang termasuk wilayah industri,” terang alumni cum laude Universitas Hasanuddin Makassar ini.

Seharusnya ada evaluasi total terhadap perijinan pabrik ini. Terutama, kata Radinal,  terkait rekomendasi kesesuaian tata ruang (KTR) yang diterbitkan pemerintah daerah.

“Sebab akan memberikan dampak bencana keruangan baik itu terhadap struktur ruang maupun pola ruang wilayah.” jelasnya.

Radinal menjelaskan, sebagai contoh, pemerintah tengah berupaya melakukan intensifikasi pangan melalui kebijakan pembangun bendungan Baliase, dan Sukamaju termasuk salah satu penerima manfaat.

“Tapi pada faktanya, menjadi kontra produktif terhadap pemberian izin pembangunan PT Jas Mulia, karena secara langsung memberikan dampak keruangan terhadap perubahan pola ruang wilayah, belum lagi dampaknya kepada area pertanian”, katanya.

“Kebijakan pembangunan itu mestilah dilihat secara holistik. Perlu evaluasi secepat mungking. Karena ingat, ada konsekuensi hukum apabila rekomendasi KTRnya melanggar perda,” tandas Radinal.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top