BELOPA, LAGALIGOPOS.COM – Kejaksaan Negeri Luwu melalui Seksi Intelijen melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum dengan tema “Tata Kelola Pengelolaan Dana Desa yang Akuntabel dan Transparan”. Kegiatan berlangsung di Gedung Baharuddin Lopa Kejaksaan Negeri Luwu pada Kamis, (22/5/2025).
Kegiatan ini diikuti oleh para kepala desa dan perangkat desa dari enam kecamatan, yaitu Walenrang, Walenrang Barat, Walenrang Timur, Walenrang Utara, Lamasi, dan Lamasi Timur. Hadir pula dalam kegiatan ini Kepala Inspektorat Kabupaten Luwu, Achmad Awwabin, S.STP., M.Si., CGCAE; Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa yang diwakili oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Desa, Jumliana, S.Ag., MM; serta Kepala Seksi Intelijen Kejari Luwu, Andi Ardiaman, S.H.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman aparatur desa terkait pengelolaan Dana Desa secara akuntabel, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Diharapkan kegiatan ini dapat mencegah terjadinya penyimpangan dan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan desa.
Dalam sambutannya, Jumliana menyampaikan apresiasi terhadap Kejaksaan Negeri Luwu yang telah memberikan ruang edukasi hukum bagi para aparatur desa. Ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi agar pelaksanaan anggaran desa tepat sasaran dan tepat mutu.
Kepala Inspektorat Kabupaten Luwu, Achmad Awwabin, dalam pemaparannya mengingatkan bahwa pengelolaan pengadaan barang dan jasa di desa harus melalui tahapan yang benar, mulai dari perencanaan, persiapan, pelaksanaan, pelaporan, hingga serah terima. Ia menegaskan bahwa alasan ketidaktahuan terhadap aturan tidak lagi dapat diterima, mengingat regulasi sudah sangat jelas.
“Kami tidak pernah berniat mencari kesalahan. Fungsi kami adalah mengingatkan dan mendampingi. Jika masih ada temuan berulang, itu menjadi indikator lemahnya manajemen di desa,” ujar Achmad.
Ia juga menginformasikan bahwa mulai tahun ini, Inspektorat akan melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh 207 desa di Kabupaten Luwu.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Luwu, Andi Ardiaman, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program penyuluhan hukum yang rutin dilaksanakan. Ia menekankan pentingnya pemahaman terhadap asas-asas pengelolaan keuangan desa: transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran.
“Dana Desa tahun 2025 mencapai Rp71 triliun dan dialokasikan ke lebih dari 75 ribu desa. Maka perlu keseriusan semua pihak agar penggunaannya tidak menyimpang dari aturan,” jelasnya.
Ia juga memperkenalkan program Jaga Desa yang merupakan inisiatif Kejaksaan Agung untuk mendampingi dan mengawasi pengelolaan Dana Desa agar berjalan sesuai prinsip good governance.
Kegiatan berlangsung dengan kondusif dan penuh antusiasme dari para peserta. Acara ditutup pada pukul 12.30 WITA. Diharapkan melalui kegiatan ini, aparatur desa dapat semakin memahami pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa serta mampu menghindari potensi pelanggaran hukum dalam pelaksanaannya.
