Palopo, Lagaligopos.com – Setelah Amanat Presiden (AMPRES) mengenai Daerah Otonomi Baru (DOB) Luwu Tengah resmi dikeluarkan oleh Presiden pada bulan Mei lalu, agenda Luwu Tengah kini menunggu masa sidang dari DPR RI. Namun, masa sidang ke 3 DPR RI (sebelum pemilu legislatif) telah berlalu dan Luwu Tengah tidak kunjung disahkan. Hal ini membuat cemas Ketua Komite Percepatan Luwu Tengah, Listan.
“Masa sidang ke III DPR RI (sebelum pemilu legislatif) telah berlalu, kita hanya berharap masa sidang terakhir (IV) antara bulan Mei-September 2014 UU Luwu Tengah bisa dibahas dan disahkan menjadi Daerah Otonomi Baru di Indonesia,” ucap Listan kepada Lagaligopos Via Telepon, Selasa (08/4/14).
Listan mengingatkan kepada semua pihak bahwa terakhir (IV) DPR RI antara bulan Mei-September 2014 merupakan peluang terakhir untuk Luwu Tengah.
“Jika di masa sidang tersebut terlewatkan, maka mari kita semua warga Luwu Tengah mengurut dada dan bersama-sama mengubur mimpi di dasar bumi, ini renungan untuk kita semua,” cemasnya.
Kecemasan Ketua Komite Percepatan Luwu Tengah ini berdasar pada kemungkinan lahirnya regulasi baru dari priode anggora DPR RI dan Presiden baru nantinya.
“Karena apabila Luwu Tengah tidak lolos di masa sidang terakhir, boleh jadi dimasa bakti Anggota DPR RI dan Presiden yang baru nantinya akan membuat regulasi yang semakin ketat tentang pemekaran wilayah, dan bahkan wacana yang berkembang pp 78 tahun 2007 tentang syarat membentuk DOB akan dihapuskan pemerintah,” imbuhnya. (Baca: Luwu Tengah Selangkah Lagi, Semua Pihak Diingatkan Jangan Lengah)
Reporter: ABR
Editor: AS