POLITIK

Aktifis Pemerhati Pemilu Kota Palopo Nilai Penyelenggara Pemilu Lakukan Kecurangan

Palopo, Lagaligopos.com – Tadi pagi, Minggu (20/4/14) jelang rekapitulasi suara di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo, Para aktifis pemerhati Pemilu 2014 Kota Palopo menggelar pertemuan di Warkop Dinasty, mereka membahas dan menyoroti rancunya tahapan penyelenggaraan Pemilu pada 9 April lalu.

Menurut salah satu Aktifis yang hadir pada pertemuan itu, Astamanga Azis, telah terjadi pelanggaran tahapan yang dilakukan secara massif dan pelanggaran azas akuntabilitas dan keterbukaan informasi publik oleh penyelenggara dihampir semua tingkatan. (Baca: Aliansi Masyarakat Peduli Pemilu Kota Palopo Nilai KPU Takut Buka Kotak Suara)

“Hal ini terbukti dengan tidak dilakukannya pengunguman hasil perhitungan suara mulai dari tingkat PPS sampai tingkat PPK yang berdasarkan aturan yang ada di UU No.8 Thn 2012 Pasal 182 Ayat 1 & 2. dan Pasal 183,” ucap Astamanga Azis.

Ia Melanjutkan, “Harusnya penyelenggara wajib mengungumkan hasil pengunguman perhitungan suara di semua tingkatan, tapi itu tidak dilakukan, yang ditempel hanya berita acara C-1. Seharusnya yang ditempel dipapan pengunguman itu adalah lembar C-1 Plano, tapi kenyataannya lembar C-1 plano itu dimasukkan kedalam kotak suara. ini adalah sebuah kesalahan tahapan yang dilanggar oleh penyelenggara,” imbuhnya. (Baca: Panwaslu Rekomendasikan Penghitungan Suara Ulang, KPU Palopo Menolak) 

Belum ada tanggapan dari KPU Kota Palopo mengenai hal tersebut, karena saat ini sedang berlangsung rekapitulasi suara yang dimulai sejak pukul 16.00 Wita tadi, dan masih sementara berlanjut. Tampak diluar gedung KPU proses rekapitulasi suara dijaga ketat oleh pengamanan dari Briomob dan TNI.

 

Reporter: ABR

Editor: AS

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top