HUKUM

Apakah Putusan DKPP Bisa Digunakan Ome Menggugat JUARA?

PALOPO, LAGALIGOPOS.COM – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat empat komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo, Rabu (25/7/2018).

Baca Juga: Empat Komisioner KPU Palopo Dipecat

Pemecatan tersebut diketahui karena tidak menjalankan rekomendasi Panwaslu Kota Palopo untuk mendiskualifikasi Pasangan Wali Kota Palopo dan Wakil Wali Kota Palopo, Judas Amir-Rahmat Masri Bandaso (JUARA) terkait mutasi pejabat jelang Pemilihan Wali Kota Palopo.

Terkait hal itu, Advokat muda, Zulfikar menerangkan bahwa syarat melakukan gugatan harus sesuai dengan Pasal 158 UU Pemilu, pengajuan gugatan ke ke MK bisa dilakukan apabila memenuhi syarat maksimal selisih suara 2 persen.

“Jadi itu tidak termasuk dalam syarat melakukan gugatan sengketa Pilkada,” ujar Fikar, Kamis (26/7/2018).

“kalau persoalan tahapan Pilkada gugatan diajukan ke PTUN, dan kalau sengketa hasil Pilkada gugatan diajukan ke MK” tutupnya. (**)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top