HUKUM

Batas Waktu Ganti Kerugian Negara dan Daerah Pemda Luwu Jatuh Tempo 24 Agustus 2013

Belopa, Lagaligopos.com – Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap kinerja Pemda Luwu telah selesai 24 Juni 2013 lalu. Hasil pemeriksaan BPK tersebut memberikan predikat disclaimer terhadap kinerja Pemda Luwu.

Pada sampul data-data temuan BPK tersebut, tercantum surat yang ditujukan kepada Bupati Luwu, Andi Mudzakkar. Surat itu merekomendasikan agar Andi Mudzakkar mengambil langkah-langkah yang diaggap perlu agar mengembalikan kerugian uang negara tersebut.

“Sehubungan dengan hasil pemantauan penyelesaian ganti Kerugian Negara dan Daerah pada Pemerintah Kabupaten Luwu, BPK RI merekomendasikan kepada Bupati Luwu untuk mengambil langkah-langkah sebagai berikut,” demikian bunyi rekomendasi surat tertanggal 24 Juni 2013 tersebut.

Di akhir surat itu tertulis, “Badan Pemeriksa Keuangan mengharapkan tanggapan mengenai langkah-langkah penyelesaian atas kasus Kerugian Negara dan Daerah dimaksud dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari,” demikian bunyi akhir surat itu.

Untuk kondisi saat ini, dari 1.318 kasus, dengan nilai kerugian Rp24.563.277.006,04. baru sekitar 278 kasus yang telah di selesaikan (dilunasi) dengan nilai Rp2.947.793.169,00. Dan sebanyak 181 kasus yang sementara dalam proses angsuran senilai Rp.4.439.769.576.00. Jadi, tersisah sebanyak 1.040 kasus senilai Rp.17.175.714.261,00,

Jika berpatokan pada tanggal sutrat BPK tersebut, batas waktu pengembalian kerugian negara tersisa 7 hari lagi, Sabtu (17/8/2013). (AC)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top