POLITIK

Bawaslu Luwu Proses dugaan Tindak Pidana Pemilu TPS 4 Desa Tallang Bulawan

Sentra Gakumdu Bawaslu Kabupaten Luwu

BELOPA, LAGALIGOPOS.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Luwu mulai melakukan penanganan Pelanggaran Pidana Pemilu yang terjadi di TPS 04 Desa Tallang Bulawan, Kecamatan Bajo.

Hal ini disampaikan Kordiv Hukum Penindakan dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Luwu, Kaharuddin kepada LagaligoPos saat dihubungi via telpon.

BACA JUGA

KPU Luwu Putuskan Pemungutan Suara Ulang di TPS Kecamatan Bajo

Tak Laporkan Dana Kampanye, Keterpilihan Caleg Dibatalkan

“Temuan Bawaslu terhadap kejadian tersebut, sudah dinaikkan ke tahap penyelidikan,” ujar Kaharuddin, Jumat (26/4/2019).

“Hari ini juga akan dikeluarkan surat undangan klarifikasi terhadap oknum yang diduga melakukan pelanggaran di TPS tersebut,” kata Kaharuddin.

“Hukum itu sarana kontrol sosial, sehingga jika ada tindakan yang diduga merupakan tindak pidana pemilu pasti akan kami tangani, hari ini juga kami layangkan undangan Klarifikasinya,” tandasnya.

Adapun dugaan tindak pidana yang dimaksud adalah pelanggaran terhadap pasal 533 Undang-Undang No 7 Tahun 2017, “Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara mengaku dirinya sebagai orang lain dan/atau memberikan suaranya lebih dari 1 (satu) kali di 1(satu) TPS atau lebih dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun (enam) bulan dan denda paling banyak Rp 18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah),” terang Alumni Pasca Sarjana UMI itu.

BACA JUGA

Diduga Terjadi Kecurangan Masif, Panwaslu Bajo Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang di TPS Tallang Bulawang

Rubah Perolehan Suara, Bawaslu Proses Pidana Anggota KPPS di Walenrang

Sebelumnya diberitakan, Panwaslu Kecamatan Bajo merekomendasikan agar dilakukan Pemungutan Suara Ulang di TPS 004 Desa Tallang Bulawan.

Diduga, telah terjadi kecurangan masif di TPS tersebut, seperti intimidasi oleh oknum aparat desa dan menyampaikan bahwa Caleg lain (selain yang dia dukung) tidak boleh dapat suara didesanya.

Bahkan dari informasi yang beredar, diduga ada wajib pilih yang sedang berlayar sekitar 11 orang tapi hak suara mereka digunakan. Ini dibuktikan dengan jumlah kertas suara yang terpakai 100 persen, termasuk surat suara cadangan.

Pencoblosan dilakukan oleh oknum aparat desa, yang diduga atas perintah dari oknum tertentu.

Tak hanya itu, diduga ada juga upaya pihak-pihak tertentu untuk menutupi kasus ini melalui intimidasi ke Pengawas Pemilu. (En)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top