BELOPA, LAGALIGOPOS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu mengeluarkan surat keputusan terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 04 Desa Tallang Bulawang, Kecamatan Bajo.
Dalam surat yang diperoleh redaksi Lagaligopos itu disebutkan, Pemungutan Suara Ulang akan digelar pada Sabtu, 27 April 2019 mulai pukul 07.00 sampai dengan pukul 13.00 Wita.
Pemungutan Suara Ulang di TPS ini berlaku untuk semua jenis pemilihan umum, mulai dari pemilihan Calon Anggota DPRD, DPRD Provinsi, DPR RI, DPD RI, dan Pemilihan Presiden.
BACA JUGA
Rubah Perolehan Suara, Bawaslu Proses Pidana Anggota KPPS di Walenrang
Sebelumnya diberitakan, Panwaslu Kecamatan Bajo telah merekomendasikan agar dilakukan Pemungutan Suara Ulang di TPS 004 Desa Tallang Bulawang.
Diduga, telah terjadi kecurangan masif di TPS tersebut, seperti intimidasi oleh oknum aparat desa dan menyampaikan bahwa Caleg lain (selain yang dia dukung) tidak boleh dapat suara didesanya.
Saat pencoblosan, terjadi kisruh di TPS 4 Desa Tallang Bulawang. Hal ini dipicu oleh pencoblosan surat suara orang-orang yang tidak ada di Desa Tallang Bulawang.
BACA JUGA
Sempat Diremehkan, Tukang Antar Galon ini Terpilih Jadi Anggota DPRD
Pelaku Pemukulan Ketua KPPS di Luwu Timur Diringkus Polisi, Ternyata Anak Caleg
Sadis, Ketua KPPS di Luwu Timur Diculik, Dipukuli Timses Caleg
Bahkan dari informasi yang beredar, diduga ada wajib pilih yang sedang berlayar sekitar 11 orang tapi hak suara mereka digunakan. Ini dibuktikan dengan jumlah kertas suara yang terpakai 100 persen, termasuk surat suara cadangan.
Pencoblosan dilakukan oleh oknum aparat desa, yang diduga atas perintah dari oknum tertentu.
Tak hanya itu, diduga ada juga upaya pihak-pihak tertentu untuk menutupi kasus ini melalui intimidasi ke Pengawas Pemilu. (En)