LAGALIGOPOS.COM – Setiap Caleg diwajibkan melaporkan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK), bila tidak, KPU bisa membatalkan keterpilihan Caleg tersebut.
“Laporan akhir dana kampanye ya, sering disebut LPPDK atau Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye itu kalau dia tidak menyerahkan, maka keterpilihannya bisa dibatalkan,” ujar Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU, seperti dilansir di laman Detik.com, Jumat (26/4/2019).
Arief mengatakan dalam aturan peserta pemilu yang tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye dapat dibatalkan statusnya sebagai peserta.
Sementara Caleg yang tidak menyerahkan laporan akhir dana kapanye tidak dapat ditetapkan keterpilihannya.
“Jadi kalau laporan awal dana kampanye, dia tidak menyerahkan keikutsertaannya sebagai peserta pemilu dapat dibatalkan. Tetapi kalau laporan akhir, keterpilihannya bisa dibatalkan,” kata Arief.
BACA JUGA
Rubah Perolehan Suara, Bawaslu Proses Pidana Anggota KPPS di Walenrang
KPU Luwu Putuskan Pemungutan Suara Ulang di TPS Kecamatan Bajo
Arief meminta Caleg peserta pemilu dapat mematuhi jadwal yang telat ditentukan.
Tak hanya itu, KPU juga mengingatkan agar peserta pemilu memperhatikan kelengkapan laporan dana kampanye.
“Makanya saya ingin mengingatkan kemarin, ketika memberi pengarahan kepada peserta pemilu dan KAP-nya mohon dipatuhi betul jadwalnya, serahkan tepat waktu jangan sampai terlambat,” tuturnya.
Diketahui, peserta pemilu yang wajib menyerahkan LPPDK, yaitu mulai dari capres-cawapres, tim kampanye, partai politik, hingga calon anggota legislatif.
Penyerahan laporan LPPDK paling lambat 15 hari setelah hari pencoblosan 17 April lalu atau 2 Mei 2019. (**)
![](http://lagaligopos.com/wp-content/uploads/2017/09/Lagaligoposdotcom-2-1.png)