Masamba, Lagaligopos.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara memberikan peringatan (warning) empat pengurus partai politik (parpol) yang belum melaporkan dana awal kampanye periode pertama.
“Batas akhir pelaporan dana awal kampanye 27 Desember 2013 atau hanya menyisahkan sehari,” kata Komisioner Divisi Hukum dan Humas KPU Luwu Utara Abdul Aziz kepada sejumlah wartawan di kantornya, kamis (26/12/2013).
Empat parpol dimaksud adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Parati Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan Partai Demokrat (PD)
Dikataka, berdasarkan PerKPU No17 Tahun 2013, KPU kabupaten/kota menerima laporan paling lambat pukul 16.00 Wita atau disesuaikan waktu berkantor.
Kendati demikian lanjut dia, KPU Luwu Utara akan memberikan toleransi hinggap pukul 24.00 Wita.
“Kami sepakat memberikan toleransi penerimaan laporan dana awal kampanye hingga pukul 24.00 Wita,” ucap Aziz.
Sementara anggota Panwaslu Kabupaten divisi pelaporan Ayu Anggraeni meminta KPU Luwu Utara untuk lebih konsisten terhadap jadwal penerimaan pelaporan dana awal kampanye.
“Saya berharap KPU tidak terlalu memanjakan partao politik dengan mmeberilan ruang yang sangat longgar karena akan berdampak pada keterlambatan pelaporan,” tegas Ayu Anggraeni.
Dia memberikan contoh pada pertemuan sebelumnya partai politik telah diberikan batas pelaporan tanggal 22 Desember 2013 tetapi faktanya hingga pada 26 Desember 2013 masih ada empat parpol yang belum menyampaikan laporannya.
“Saya pikir pengalaman ini menjadi guru bagi kita semua agar tidak terlalu memberikan ruang yang luas terhadap parpol,” pungkasnya. (AA)