HUKUM

Berkas 3 Tersangka Kisruh Luwu Tengah di Limpahkan Ke Kejari Belopa

Belopa, Lagaligopos.com – Berkas tiga mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian terkait unjuk rasa menuntut pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) Luwu Tengah kini di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Belopa. Tiga tersangka ini atas nama Bayu Purnomo, Khalil Akbar, dan Sulaiman.

“Saya mendampingi mereka di kejaksaan belopa tadi siang, acara pelimpahan berkas perkara tahap dua disebut P21 dari Polda SulseBar ke Kejaksaan Belopa, setelah ditangan Jaksa selanjutnya beberapa hari kedepan akan dilimpahkan ke pengadilan Palopo untuk disidang,” kata Harla Ratda, kuasa hukum tersangka, Senin (20/01/2013).

Harla juga menjelaskan sebagai usaha untuk membantu mahasiswa yang ditahan dia akan membentuk tim advokasi.

“Saya juga akan bentuk tim advokat untuk dampingi dalam proses dalam proses persidangan di PN Palopo,” ucap Harla.

Sementara itu, Kasi Intel A. Helmi Adam, dari Kejaksaan Negeri Belopa, saat dikonfirmasi Lagaligopos mengenai hal ini mengatakan, “Polda telah mendorong hasil pemeriksaan ketingkat Kejati, oleh karna sudah dikatakan lengkap oleh Jaksa Kejati maka dibawalah kesini sebagai administrasi penahanan dan tindakan lain,” ucapnya.

Helmi juga menjelaskan, “kami selaku Jaksa penuntut membuat dakwaan, melengkapi administrasi untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan, urusan nanti pengadilan apakah di Palopo atau dipindahkan di Makassar,” tutupnya. (AC)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top