PENDIDIKAN

Bisnis Buku Dinas Pendidikan Luwu dan Penerbit Terungkap

Belopa, Lagaligopos.com – Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk pembelian buku paket di tingkat SD di Kab. Luwu diduga dimanfaatkan oleh Pihak Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga untuk mendapat keuntungan. Menurut salahsatu Kepala Sekolah (Kepsek) yang berinisial U ketika ditemui Lagaligopos menjelaskan bahwa bisnis ini sudah terjadi sejak tahun 2012, menurut U ada permainan kotor antara pihak Dispora Luwu dan Penerbit buku, hasil keuntungan dari itu digunakan untuk Studi Banding ke Bali.

Studi banding yang bermula sejak tahun 2012 sampai 2013 sudah dilakukan beberapa kali dengan mengikut sertakan kepala sekolah per wilayah Unit Pembantu Teknis Dinas (UPTD).

“Bisnis buku itu dilakukan pada 2 penerbit buku, dimana dari setiap penjulan buku terdapat bagi hasil. Jadi sudah ada kerjasama antara Dinas dan penerbit buku yang di jual kesekolah-sekolah, kita tidak tahu berapa keuntungan yang diambil dari setiap buku paket yang terjual, lihat saja buku terbitan apa yang paling banyak di beli disekolah-sekolah utamanya di SD,” bebernya, Rabu (12/02/2014).

“Tidak ada masalah jika hal itu dilakukan, tapi perlu diingat dalam Juknis Dana BOS bahwa tim manajemen Kabupaten tak boleh terlibat dalam proses distributor buku yang di beli dengan menggunakan Dana BOS, dan Dana BOS digunakan untuk kepentingan sekolah sesuai dengan program sekolah, tapi kok ini Dinas sendiri yang lakukan. Kalaupun ada keuntungan dari penggunaan BOS harus dikembalikan kesekolah karna sekolah yang berhak, bukan Dinas” kata U menjelaskan.

Sementara itu sumber lain yang berinisial H juga menjelaskan bahwa itu melanggar Juknis penggunaan dana BOS dan mengkebiri hak Kepala sekolah dan guru dalam menggunakan dana BOS.

“Pengambilan potongan dari penerbit setiap buku yang terjual itu adalah hak Kepala sekolah dan guru bukan Dinas, tapi kenyataannya distribusi buku ke sekolah-sekolah sudah terpengaruh oleh Dinas, nah kenapa Dinas yang tangani hal itu. Seharusnya jika ada keuntungan seperti itu kembali ke sekolah dan kembali di kelolah untuk kepentingan sekolah karna sekolah yang bertanggung jawab atas penggunaan Dana BOS bukan Dinas”. (Ac)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top