BELOPA, LAGALIGOPOS.COM – Panitia pengawas pemilihan umum (Panwaslu) Kabupaten Luwu mengingatkan kepada pasangan calon bupati dan wakil bupati Luwu untuk mematuhi aturan yang berkaitan dengan atribut kampanye, karena hal itu diatur dalam PKPU nomor 4 tahun 2017 soal kampanye.
Salah satu yang menjadi perhatian Panwaslu adalah mobil yang di branding.
Anggota Panwaslu kabupaten Luwu, Kaharuddin mengatakan mobil branding yang dimiliki oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati melanggar ketentuan soal alat peraga yang boleh dicetak oleh pasangan calon.
“Mobil branding itu melanggar, Yang digunakan pada branding mobil itu stiker, itu dalam bahan kampanye hanya diperbolehkan ukuran 10×5 cm,” ujarnya, Minggu (1/4/2018).
”Sekarang kalau branding mobil lebih dari itu, itu sesuai dengan perintah PKPU no 4 tahun 2017 tentang kampanye pasal 26 ayat 2 partai politik pasangan calon dan atau tim kampanye dapat membuat dan mencetak bahan kampanye selain yang difasilitasi oleh KPU Kabupaten salah salah satunya stiker hanya dengan ukuran paling besar 10 x 5 cm,” tegasnya.
Oleh karenanya, Panwaslu kabupaten Luwu akan melakukan penertiban terhadap setiap alat peraga kampanye yang dianggap melanggar.
Sebagai langkah awal, Panwas akan meminta kepada tim pasangan calon untuk mencopot sendiri sticker dimobil branding tersebut.
“Rancangan kami setelah pertemuan dengan Lo, KPU, satpol PP, dishub, akan dilakukan penertiban, tapi dalam pertemuan nanti kita mau memberikan batasan waktu penertiban sendiri oleh masing masing tim paslon, kalau belum tentu panwas akan masuk pada penegakan hukumnya,” paparnya
Guna membahas hal tersebut, maka panwaslu kabupaten Luwu akan mengundang semua pihak terkait guna membicarakan hal itu.
“Panwaslu Kabupaten Luwu akan mengundang LO masing masing pasangan pasangan calon, KPU Kabupaten Luwu, satpol PP, dan Perhubungan untuk membahas branding mobil yang menggunakan atribut kampanye, rencana Pertemuan Hari Selasa tangl 3 April, selain itu Panwaslu Kabupaten Luwu Juga akan membahas Alat Peraga Kampanye yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam PKPU No 4 Tahun 2017 tentang Kampanye.,” ujarnya.(rilis)