PALOPO. LAGALIGOPOS.COM – Seorang ayah di Kota Palopo berinisia MD (38) tega mencabuli anak kandungnya sendiri.
MD mencabuli putrinya yang masih dibawa umur.
Akibat perbuatannya, MD dijerat Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
MD saat ini sudah diamankan di Mapolres Palopo.
Kasat Reskrim Polres Palopo AKP. Ardy Yusuf mengatakan bahwa kasus ini terungkap saat korban menceritakan kejadian yang dia alami kepada gurunya di sekolah.
“Korban menceritakan kepada gurunya, kemudian gurunya meneruskan cerita itu kepada ibu korban, kemudian ibu korban melapor ke Polres Palopo,” kata Kasat Reskrim AKP Ardy Yusuf.
Dalam pemeriksaan awal yang dilakukan, korban menceritakan bahwa kejadian itu telah dia alami berulang kali.
Setelah menerima laporan, polisi kemudia bergerak cepat dan tersangka MD diringkus di Jalan Pattene, di Lorong 5 Kota Palopo. (En)
