Belopa, Lagaligopos.com – Sertifikasi guru merupakan salah satu bentuk dari pelaksanaan UU no. 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen. Adapun pelaksanaan dari sertifikasi ini dilakukan sejak tahun 2007 setelah terbitnya peraturan Mentri Pendidikan Nasional no. 18 tahun 2007 tentang sertifikasi guru dalam jabatan. Demikina juga pelaksanaan pada tahun 2009 pelaksanaan sertifikasi guru dilakukan dengan dasar Peraturan Pemerintah no. 74 tahun 2008 tentang guru.
Namun, dalam kenyataannya, di Kabupaten Luwu sertifikasi guru tidak menjadi penunjang terhadap peningkatan kualitas peserta didik. Hal ini disampaikan oleh salah seorang Dewan Pendidikan dan juga Asruddin, Pegawai Dispora Kabupaten Luwu dalam rapat evaluasi USADI di aula Bappeda tadi pagi.
Dalam rapat itu Asruddin mengatakan, “Masalah pemerataan dengan pembagian setiap sekolah 40 % guru sertifikasi dari seluruh jumlah guru PNS adalah benar dan harus dilakukan, karna sertifikasi paling mudah se sulawesi selatan itu ada di kabupaten Luwu, misalnya seorang guru yang baru 5 tahun mengabdi itu sudah bisa mendapatkan sertifikasi, sementara di kabupaten lain ada yang sudah 35 tahun mengabdi namun tak lulus dalam sertifikasi, namun hal ini juga tak terlepas dari jumlah kuota sertifikasi setiap daerah,” kata Asruddin, Jumat (11/10/2013).
Selanjutnya dia juga menambahkan, “bahkan ada beberapa guru yang ambil sertifikasi disini lalu pindah ke kabupaten lain, selain itu sertifikasi guru ternyata tidak menjadi jaminan peningkatan kualitas dari peseta didik, silahkan lakukan penelitian dalam 1 sekolah, apakah jumlah guru sertifikasi yang memenuhi kwota 40 % berbanding lurus dengan peningkatan kualitas peserta didik kenyataanya tidak juga,” tanya Asruddin kepada peserta dalam rapat evaluasi tersebut.
Demikian juga yang disampaikan salah satu dari dewan pendidikan mengatakan “salah satu kendala kita di dunia pendidikan ialah banyak yang sudah berstatus PNS namun malas sehingga tugas dan tanggung jawab mereka diambil alih oleh honorer ini adalah realita”.
Hal ini pun dibenarkan oleh Asruddin, “Pada kenyataannya, kebanyakan yang kami temukan dilapangan secara umum kinerja guru honor itu lebih bagus daripada guru PNS, demikian juga dengan guru senior yang telah lama mengajar, belum tentu mereka yang punya kwalitas bagus”.
Bagaimanapun juga guru mempunyai tanggung jawab yang besar terhadap peserta didik sebagaimana dalam UU no. 14 tahun 2005, bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi perta didik, menguasai kompetensi (pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian), memiliki sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan mewujudkan tujuan pendidikan nasional yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. (AC)