Masamba, Lagaligopos.com- Pemeriksaan terhadap tersangka dugaan korupsi pengadaan kecamba kelapa sawit, yang menyeret nama mantan kepala dinas Kependudukan dan catatan sipil (Dukcapil) Luwu Utara, Aidar Idrus kembali di gelar oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Masamba, Selasa (03/8/2013).
Seperti yang marak diberitakan sebelumnya setelah dimutasi dari jabatan sebelumnya dan menduduki jabatan baru sebagai Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum Pemerintah Kabupaten Luwu Utara, Aidar Idrus sibuk menghadapi pemeriksaan kejaksaan negeri masamba setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Aidar ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2012 dalam kasus korupsi dana insentif guru mengaji tahun 2011 sekitar Rp192 juta, dan ditetapkan sebagai tersangka pada pada tahun 2013 dalam kasus dugaan korupsi pada proyek pengadaan bibit kecamba kelapa sawit sekitar Rp160 juta lebih, di saat Aidar menjabat Kepala Dinas Sosial, Tenaga kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Luwu Utara.
Kasipidsus Kejaksaan Negeri Masamba, H. Nasharudin, SH yang dikonfirmasi Lagaligopos.com mengatakan pemeriksaan mantan kadis dukcapil lutra kali ini terkait perampungan proses penyidikan terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaaan kecamba kelapa sawit yang juga melibatkan adik ipar Bupati Rudi said yang saat ini telah diahan oleh Kejaksaan Negeri Masamba.
Ketika ditanya tentang status Aidar yang sampai hari ini belum ditahan, Nas yang segera meninggalkan jabatannya karena telah dimutasi hanya bisa berkelik bahwa penahanan akan segera dilakukan karena hal itu hanya tehknis.
“Saat ini kita belum lakukan penahanan, karena dia ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus tindak pidana korupsi. Untuk itu, kejaksaan berupaya secepatnya merampungkan berkas kedua kasus secara bersamaan dan selanjutnya dilakukan penahanan terhadap tersangka” ujarnya. (RPB)