HUKUM

DPRD Beri Waktu 17 Hari Bupati Lutra Non Aktifkan Bawahannya Yang Korupsi

Masamba, Lagaligopos.com – Rapat besar-besaran yang dilakukan DPRD Luwu Utara siang tadi (Rabu, 14 Agustus 2013) membahas Kasus korupsi TPA MELI yang melibatkan beberapa oknum pejabat Pemda Lutra diantaranya: Eka Wiraswati selaku bendahara proyek, PPK dan PPATK proyek, Sahiruddin dan Kabag Pemerintahan Lutra, Sudarmin, Sekretaris Daerah (SEKDA) Lutra Mujahidin Ibrahim selaku ketua tim 9 pembebasan lahan Tempat Pembuangan Akhir Sampah di Desa Meli Kecamatan Baebunta, menghasilkan keputusan akan mengeluarkan surat rekomendasi pe-Non Aktifan sementara semua oknum yang terlibat.

Dari pantauan Lagaligopos, semua ketua peraksi sepakat akan segerah mengeluarkan surat rekomendasi untuk Bupati agar me-Non Aktifkan keempat bawahannya yang tersandung kasus korupsi.

DPRD Lutra juga memberikan batas waktu kepada Bupati paling lambat 31 Agustus 2013, agar melakukan tidakan tegas kepada bawahannya tersebut.

Salah satu anggota DPRD Lutra yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, “Sebenarnya, kami sudah sering memberikan peneguran kepada Bupati terkait persoalan ini, namun Bupati hanya bilang, “Jangan urusi urasan saya, urus saja urusan kalian,” kata anggota DPRD tersebut. (ADM)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top